batampos - Kecelakaan kerja terjadi di PT Wira Raja Indonesia, kawasan Wiraraja Industrial Estate, Kabil, Nongsa, Batam, Kamis (1/10). Seorang pekerja, Dofianus Atok, tewas setelah kakinya terjepit mesin konveyor saat melakukan pekerjaan pengelasan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.40 WIB. Saat itu, mesin konveyor dalam kondisi mati atau tidak beroperasi.
“Pada saat korban sedang melaksanakan pekerjaan pengelasan, secara tiba-tiba mesin konveyor diaktifkan melalui tombol pengoperasian,” kata Diky saat diwawancarai Batam Pos, Sabtu (3/10) sore.
Mesin yang kembali bergerak membuat kaki Dofianus masuk ke rongga atau area putaran mesin hingga terjepit bagian mesin yang bergerak. Korban mengalami cedera berat, termasuk patah kaki dan perdarahan hebat.
Pekerja di lokasi kemudian berupaya membebaskan Dofianus dari mesin sebelum korban dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. Dofianus dinyatakan meninggal sekitar pukul 15.00 WIB, sekitar tiga jam setelah kecelakaan.
Baca Juga: Benturan di Lingkungan Kerja, Pekerja PT Wira Raja Indonesia Tewas
Diky mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara utuh penyebab kecelakaan. Salah satu hal yang didalami adalah bagaimana mesin dapat diaktifkan ketika korban masih melakukan pekerjaan pada bagian mesin tersebut.
Pemeriksaan juga mencakup sistem pengawasan, komunikasi antara pekerja, operator dan pengawas, serta prosedur pengamanan mesin sebelum pekerjaan dimulai.
“Pendalaman tersebut diperlukan sebagai dasar untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” ujar Diky.
Menurut Diky, aspek pengendalian energi mesin menjadi perhatian penting dalam pemeriksaan. Sebelum pekerja melakukan pekerjaan pada mesin, sumber energi seharusnya dikendalikan sehingga mesin tidak dapat beroperasi secara tiba-tiba.
Pemerintah juga akan memeriksa prosedur kerja aman yang diterapkan perusahaan, termasuk SOP, instruksi kerja, serta dokumen identifikasi bahaya dan pengendalian risiko atau JSA/IBPR.
Diky menyebut Jhon Travolta, yang merupakan atasan sekaligus pengawas pekerjaan, akan dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui pengawasan pekerjaan pengelasan, kondisi mesin sebelum kejadian, koordinasi dengan operator, hingga prosedur keselamatan yang diterapkan.
Namun, pemeriksaan terhadap Jhon Travolta sebagai saksi tidak serta-merta berarti yang bersangkutan dinyatakan bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Selain itu, pihak berwenang masih mendalami siapa yang mengaktifkan tombol mesin konveyor saat Dofianus bekerja. Mereka juga akan mencari tahu alasan mesin diaktifkan serta apakah sebelumnya terdapat komunikasi atau koordinasi mengenai pekerjaan tersebut.
Kepolisian turut memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan perusahaan maupun keluarga korban. Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi gambaran mengenai kondisi lokasi, pekerjaan korban, pengoperasian mesin, serta tindakan setelah kecelakaan.
Kondisi mesin dan lokasi kejadian juga akan didokumentasikan sebagai bagian dari pemeriksaan. Dokumen medis dan kematian korban turut menjadi bahan pendukung untuk memastikan rangkaian peristiwa kecelakaan.
Baca Juga: RSBP Batam Perkuat Layanan JKK BPJS Ketenagakerjaan, Siap Tangani Kecelakaan Kerja Pekerja Industri
Di luar pemeriksaan kecelakaan, pemerintah juga menindaklanjuti hak korban. Administrasi jaminan kecelakaan kerja dan dokumen ahli waris akan diperiksa agar manfaat yang menjadi hak Dofianus dapat disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan.
“Pemenuhan hak korban, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan administrasi ahli waris, perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Diky.
Pemeriksaan kecelakaan tersebut masih berlanjut. Pemerintah akan mengevaluasi sistem pengawasan dan pengamanan mesin di lingkungan kerja PT Wira Raja Indonesia guna mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi. (*)
Editor : Yofi Yuhendri