batampos – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencatat 49 penindakan terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan sepanjang 2026. Pelanggaran tersebut didominasi kapal ikan Indonesia dan mencakup illegal fishing hingga pelanggaran sistem pemantauan kapal.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang mengatakan penindakan dilakukan terhadap berbagai jenis pelanggaran, mulai dari aktivitas illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF), perizinan berusaha sektor perikanan, penggunaan Vessel Monitoring System (VMS), hingga pelanggaran di sektor kelautan dan ruang laut.
“Hingga data terakhir kami mencatat ada 49 penindakan yang dilakukan selama 2026. Untuk pelanggaran kelautan dan perikanan masih didominasi oleh kapal ikan Indonesia,” kata Semuel saat dihubungi di Batam, Senin (5/10/2026).
13 Kasus Illegal Fishing di WPP 711
Dari total penindakan tersebut, PSDKP Batam mencatat 13 tindakan administratif terhadap pelanggaran IUUF di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 711.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan wilayah penangkapan yang diizinkan.
“Untuk WPP 711 atau Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan, ini merupakan pelanggaran di mana kapal asing memasuki wilayah Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing,” ujar Semuel.
Selain itu, PSDKP Batam melakukan dua penindakan administratif terkait perizinan berusaha sektor perikanan di wilayah Kepri.
Pelanggaran antara lain dilakukan kapal yang memiliki izin daerah untuk menangkap ikan di bawah 12 mil laut, tetapi melakukan aktivitas penangkapan di atas 12 mil atau Jalur III.
Sebaliknya, terdapat kapal yang mengantongi izin pusat untuk menangkap ikan di atas 12 mil, tetapi justru melakukan aktivitas di Jalur II.
27 Kapal Tak Aktifkan VMS
Penindakan terbanyak berkaitan dengan sistem pemantauan kapal. PSDKP Batam menindak 27 kapal perikanan yang tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) di WPP NRI 711.
“Sebagian kapal sengaja menonaktifkan perangkat tersebut agar tidak terpantau ketika melakukan pelanggaran,” kata Semuel.
Sementara itu, penindakan administratif di sektor kelautan dan ruang laut tercatat sebanyak tujuh kasus. Lima kasus berada di Kepulauan Riau dan satu kasus di Bangka Belitung.
Salah satu penindakan dilakukan pada April 2026 di Kabupaten Lingga. Saat itu, PSDKP melakukan penyegelan terhadap pembangunan terminal khusus yang belum mengantongi perizinan.
PSDKP Batam juga menangani penyidikan kasus illegal fishing yang melibatkan dua kapal asing asal Malaysia di Selat Malaka atau WPP NRI 571.
Pengawasan Gunakan Satelit hingga Drone
Untuk memperkuat pengawasan, Direktorat Jenderal PSDKP mengembangkan strategi Integrated Surveillance System.
Sistem tersebut menggabungkan pemantauan melalui satelit, VMS/AIS, patroli udara, drone, serta patroli laut.
“Harapannya untuk meminimalisir blank spot pengawasan sehingga semua area dapat ter-cover. Untuk sekarang sistem surveillance ini yang masih banyak kita gunakan untuk mendeteksi dugaan pelanggaran,” ujar Semuel.
PSDKP Batam juga menggunakan peta kerawanan sebagai pedoman dalam menentukan lokasi pengawasan sekaligus memetakan jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi.
Upaya pencegahan turut dilakukan melalui edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat nelayan agar mematuhi ketentuan di bidang kelautan dan perikanan.
Libatkan 61 Kelompok Pengawas di Kepri
Masyarakat nelayan dilibatkan melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Di Batam terdapat 12 kelompok dengan total 149 anggota, sedangkan di seluruh wilayah Kepri terdapat 61 kelompok.
“Dengan setiap nelayan semakin patuh, harapannya dapat memberi hasil tangkapan nelayan meningkat karena sama-sama mengawasi kegiatan perikanan yang berlangsung di perairan,” kata Semuel.
Menurut dia, wilayah perbatasan menjadi salah satu kawasan yang rawan pelanggaran. Salah satunya WPP NRI 711 di Laut Natuna Utara dan Laut Natuna yang berbatasan dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Kawasan Konservasi Nasional Anambas juga menjadi perhatian pengawasan. Selain itu, wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura dinilai berpotensi menjadi jalur penyelundupan benih bening lobster.
Ke depan, PSDKP Batam akan memperkuat sistem pengawasan terintegrasi sekaligus meningkatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut, termasuk dalam penegakan hukum di wilayah Selat Malaka. (*)