batampos - Nasib pekerja PT Ghimli Indonesia masih menggantung. Meski gaji pokok telah dibayarkan, para pekerja masih menunggu tunjangan, kompensasi keterlambatan upah, pesangon, serta hak lainnya yang belum diselesaikan perusahaan.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kota Batam Yafet Ramon mengatakan pembayaran yang diterima pekerja baru mencakup gaji pokok. Sejumlah komponen upah, termasuk tunjangan shift malam, disebut belum dibayarkan.
“Yang cair itu gaji pokok. Kalau upah kan ada tunjangan-tunjangan, itu komponen upah. Sepertinya belum lengkap,” kata Yafet.
Selain tunjangan, pekerja juga belum menerima kompensasi atas keterlambatan pembayaran upah. Gaji yang seharusnya dibayarkan pada 7 September mengalami keterlambatan.
Namun, persoalan yang paling ditunggu pekerja saat ini adalah pembayaran pesangon. Di sisi lain, status hubungan kerja para pekerja juga belum sepenuhnya jelas, termasuk kepastian mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Ghim Li Diproses Pailit, Amsakar Buka Peluang Kirim Surat ke PN Jakpus
“Pesangonnya belum,” ujarnya.
Karena itu, serikat pekerja meminta seluruh hak buruh diperjelas dan diselesaikan terlebih dahulu.
“Standing point kami, apa yang menjadi hak buruh itu yang harus diberikan,” kata dia.
Di tengah persoalan tersebut, muncul informasi mengenai proses kepailitan PT Ghimli Indonesia. Yafet menegaskan serikat pekerja tidak serta-merta menginginkan perusahaan dipailitkan. Menurutnya, kondisi aset perusahaan perlu diketahui terlebih dahulu untuk memastikan apakah cukup membayar seluruh hak pekerja.
“Kalau pailit ini kan ranah perdata. Makanya yang menjadi hak kawan-kawan selama sekian tahun bekerja itu harus jelas,” ujarnya.
Serikat pekerja juga berharap pemerintah turun tangan agar proses kepailitan tidak merugikan pekerja.
“Harapan kami ada perhatian dari pemerintah, campur tangan dari pemerintah untuk menolak kepailitan tersebut,” kata Yafet.
Kekhawatiran utama pekerja, lanjut dia, muncul jika perusahaan dinyatakan pailit sementara aset yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar pesangon dan hak lainnya.
Karena itu, serikat pekerja meminta pemeriksaan terhadap kondisi perusahaan, termasuk aset dan pihak yang mengajukan permohonan kepailitan.
Baca Juga: 49 Pelanggaran Kelautan Ditindak PSDKP Batam, Kapal Ikan Indonesia Mendominasi
Yafet menyebut informasi yang diterima serikat pekerja menyatakan permohonan kepailitan diajukan salah satu pemasok perusahaan. Namun, informasi tersebut masih perlu diperiksa, termasuk terkait hubungan bisnis dan keberadaan perusahaan pemasok tersebut.
“Perlu dilakukan pemeriksaan, perlu dilakukan pengecekan terkait kebenaran itu. Yang penting, apa yang menjadi hak kawan-kawan bisa diberikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Yafet, persoalan Ghimli bukan hanya menyangkut hubungan perusahaan dan pekerja, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat Batam. PT Ghimli disebut telah beroperasi di Batam sejak 2005 dan pernah mempekerjakan hingga sekitar 15 ribu pekerja.
“Ghimli ini beroperasi sejak 2005. Dia pernah mempekerjakan karyawan hampir 15 ribu. Ini masyarakat Batam yang terkena dampaknya, karyawan ini. Tentu harus ada perhatian dan dukungan dari pemerintah,” katanya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri