batampos - Perubahan desil dalam data kesejahteraan dapat memengaruhi peluang warga mendapatkan bantuan sosial. Namun, warga Batam yang merasa hasil pemutakhiran tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan disertai bukti pendukung. Warga dapat mengajukan sanggahan melalui kelurahan maupun secara mandiri melalui kanal Cek Bansos dan Perlinsos.
Kepala Dinsos PM Kota Batam Zulkifli Aman mengatakan, hampir 6.000 warga Batam mengalami perubahan dari kelompok desil 1-5 menjadi desil 6-10 setelah pemutakhiran data.
Perubahan tersebut terjadi karena pemutakhiran dilakukan setiap tiga bulan sebelum penyaluran bantuan sosial. Data kemudian diverifikasi dan divalidasi dengan sejumlah basis data lainnya.
“Jadi pemberian bantuan sosial ini dilakukan per tiga bulan. Setiap triwulan, sebelum dilakukan penyaluran bantuan sosial, ada verifikasi dan validasi data. Pada saat itulah kadang-kadang terjadi lompatan desil,” kata Zulkifli, Rabu (7/10).
Menurutnya, sistem saat ini tidak hanya mengandalkan hasil pendataan di lapangan. Data warga juga terintegrasi dengan berbagai basis data, termasuk pertanahan, kepolisian lalu lintas, perbankan, dan data lainnya.
Integrasi tersebut memungkinkan posisi desil berubah ketika terdapat data aset atau transaksi yang terbaca dalam sistem.
Baca Juga: Futsal Antarpelajar di Temenggung Diwarnai Keributan
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah kendaraan roda empat yang masih tercatat atas nama warga, meski kendaraan tersebut sebenarnya sudah lama dijual tetapi belum dilakukan proses balik nama.
“Kadang yang memunculkan masalah di situ. Warga melihat kalau ia masih memiliki mobil tapi sudah lama dijual dan belum balik nama. Di situ juga ada peran masyarakat untuk aktif dan melengkapi dokumen,” ujarnya.
Karena itu, warga yang merasa penetapan desil tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan dengan membawa bukti pendukung. Untuk pengajuan secara mandiri, masyarakat harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kita tidak menutup diri. Silakan saja sepanjang masyarakat itu bisa membuktikan sanggahannya dan akan kami dampingi,” kata Zulkifli.
Warga juga dapat langsung mendatangi Dinsos untuk meminta pengecekan. Jika diperlukan, petugas lapangan akan melakukan verifikasi terhadap kondisi warga dan data yang disampaikan.
Dinsos Batam sejauh ini telah menerima berbagai sanggahan masyarakat, baik secara pribadi, kolektif maupun melalui kelurahan. Setiap laporan akan diperiksa dan warga dapat diminta melengkapi bukti pendukung.
Dalam kondisi tertentu, dokumentasi rumah maupun dokumen kepemilikan aset dapat digunakan sebagai bahan verifikasi.
Baca Juga: PN Batam Setujui Penyitaan Dua Mobil Mewah Yuwanky
Untuk membantu proses pemutakhiran, Dinsos mengerahkan 87 petugas pencacah yang mendapat insentif dari Pemkot Batam. Selain itu, terdapat 97 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang turut membantu masyarakat di lapangan.
Zulkifli mengingatkan masyarakat agar aktif memperbarui data kepemilikan aset sesuai kondisi terkini. Sebab, data yang belum diperbarui dapat memengaruhi hasil pemutakhiran dan posisi desil.
“Kalau memang sudah dijual, tetapi masih tercatat atas nama kita, masyarakat juga harus aktif melengkapi dokumen,” katanya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri