UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini Perubahan yang Menanti Pekerja Batam

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 08:32 WIB
Pekerja Ghim Li Indonesia mendatangi Kantor Perwakilan Disnaker Kepri di Batam, belum lama ini. Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan cakupan yang lebih luas bagi pekerja. FOTO: Cecep Mulyana/Batam Pos
Pekerja Ghim Li Indonesia mendatangi Kantor Perwakilan Disnaker Kepri di Batam, belum lama ini. Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan cakupan yang lebih luas bagi pekerja. FOTO: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Undang-undang baru tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Sejumlah ketentuannya mengatur hak pekerja, hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja rentan.

Bagi pekerja di Batam, pengesahan regulasi tersebut berpotensi membawa sejumlah perubahan dalam hubungan industrial. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Diky Wijaya menyambut baik pengesahan UU tersebut.

Menurut Diky, beberapa ketentuan yang perlu menjadi perhatian di antaranya pengupahan sektoral, hak cuti, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, jaminan sosial, serta keselamatan kerja.

"Jadi memang undang-undang ketenagakerjaan ini bermanfaat kalau dilaksanakan ke depan," kata Diky, Rabu (7/10).

PKWT hingga Upah Sektoral Jadi Perhatian

Diky menjelaskan, upah sektoral memiliki mekanisme yang berbeda dengan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Ketentuan tersebut perlu diperhatikan perusahaan ketika aturan baru mulai diterapkan.

Hak cuti pekerja juga menjadi bagian yang diatur dalam UU baru. Begitu pula dengan ketentuan mengenai PKWT atau pekerja kontrak.

Menurut Diky, masa PKWT memiliki batas waktu tertentu. Jika hubungan kerja berlangsung melewati ketentuan yang ditetapkan, status pekerja dapat berubah sesuai dengan ketentuan dalam UU.

"PKWT juga diatur, tidak boleh lebih dari lima tahun. Kalau lebih langsung diangkat," ujarnya.

Ketentuan mengenai kompensasi bagi pekerja PKWT juga dinilai perlu diperjelas melalui aturan pelaksana. Hal itu mencakup besaran kompensasi dan mekanisme pembayarannya.

"PKWT harusnya diperjelas dalam aturan kompensasi pertahun seperti apa, dibayar bagaimana. Diatur semua dalam undang-undang itu," kata Diky.

PHK Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi salah satu perubahan yang mendapat perhatian.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan perusahaan tidak dapat melakukan PHK tanpa mengikuti tahapan yang ditentukan.

Dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (7/10), Iqbal mengatakan perusahaan wajib memberi tahu pekerja ketika PHK akan dilakukan. Setelah itu, perusahaan dan pekerja harus menempuh perundingan bipartit.

"Dalam UU yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi pekerja yang melakukan PHK wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK," kata Iqbal.

Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui mediasi di dinas tenaga kerja atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya," ujarnya.

Iqbal mengatakan, apabila sengketa PHK berlanjut ke PHI, kedua pihak tetap memiliki kewajiban masing-masing hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

"Sepanjang belum ada keputusan dari PHI sampai dengan inkrah, berarti (melalui putusan) Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing," katanya.

Menurut dia, pengusaha tetap berkewajiban membayar upah, sedangkan pekerja tetap menjalankan pekerjaannya sesuai ketentuan.

Outsourcing Masih Diatur

Salah satu isu yang menjadi perhatian di Batam adalah penggunaan tenaga kerja outsourcing. Praktik pekerja alih daya masih banyak ditemui, terutama di kawasan industri.

Sebelumnya, serikat pekerja mendorong agar sistem outsourcing dihapus. Namun, UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru masih mengatur mekanisme pekerja alih daya.

"Yang di Batam, outsourcing. Karena kemarin permintaan serikat pekerja agar tidak ada outsourcing lagi, tapi outsourcing masih muncul di undang-undang ketenagakerjaan," kata Diky.

Menurut dia, tetap diaturnya outsourcing bukan berarti pekerja alih daya kehilangan perlindungan. Hak-hak ketenagakerjaan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Diky menilai ketentuan mengenai pekerja alih daya perlu dipahami oleh perusahaan maupun pekerja setelah aturan pelaksana diterbitkan.

Jaminan Sosial Saat Perusahaan Bangkrut

Diky juga menyoroti pentingnya jaminan sosial bagi pekerja ketika perusahaan mengalami masalah keuangan hingga tidak mampu lagi menjalankan usaha.

Menurut dia, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan kewajiban jaminan sosial bagi pekerja tetap terpenuhi. Salah satu instrumen yang dapat berperan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan adanya JKP, pekerja tidak sepenuhnya kehilangan perlindungan ketika hubungan kerja berakhir akibat kondisi perusahaan.

"Jadi suatu saat terjadi perusahaan itu bangkrut dan segala macam, maka negara bisa hadir di situ melalui jenis perangkat kayak JKP misalnya," katanya.

Diky menilai sistem jaminan yang jelas diperlukan agar pemerintah memiliki mekanisme ketika menghadapi perusahaan yang bangkrut tetapi masih memiliki kewajiban terhadap pekerjanya.

"Nanti bentuknya kayak jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Aturan Turunan Menentukan Penerapan di Batam

Meski UU telah disahkan, Diky menegaskan penerapannya di Batam belum dapat langsung dilakukan. Pemerintah daerah masih menunggu aturan turunan yang menjadi dasar teknis pelaksanaan.

"Sudah pasti akan ada penyesuaian. Karena RUU tadi sudah jelas, sudah jadi undang-undang. Nanti terbit PP, setelah PP-nya terbit, surat keputusan presidennya, baru ada pelaksanaannya," kata dia.

Karena itu, sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja juga dinilai penting dalam beberapa bulan ke depan. Perusahaan perlu memahami kewajiban baru, sementara pekerja perlu mengetahui hak-hak yang diberikan dalam regulasi tersebut.

Dampak UU baru itu juga tidak hanya dirasakan pekerja. Pelaku usaha di Batam harus menyesuaikan kebijakan dan praktik ketenagakerjaan dengan ketentuan yang nantinya berlaku.

"Pasti, karena memang terkait masalah ketenagakerjaan akan berdampak ke pelaku usaha," kata Diky.

Namun, Diky memilih menunggu aturan turunan sebelum melihat secara utuh dampaknya terhadap dunia usaha di Batam. Ketentuan teknis nantinya akan menentukan bagaimana pasal-pasal dalam UU tersebut diterapkan di lapangan.

Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengawasan ketenagakerjaan juga harus menyesuaikan dengan regulasi baru.

Diky menyinggung pembagian kewenangan pengawasan ketenagakerjaan yang sebelumnya berada di tingkat kabupaten/kota. Dalam perubahan regulasi, kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi.

"Nanti masuk lagi ke pemerintah pusat. Ini terkait pengawasan dan K3 itu nanti mungkin diambil alih oleh kementerian," katanya.

Meski demikian, Diky belum dapat memastikan kapan seluruh ketentuan baru tersebut efektif diterapkan di Batam. Disnakertrans Kepri masih menunggu aturan turunan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Perusahaan dan pekerja dinilai perlu mulai memahami perubahan regulasi tersebut. Setelah aturan turunan diterbitkan, perusahaan harus menyesuaikan praktik ketenagakerjaan dengan ketentuan baru.

"Kami menyambut baik kok, apa pun yang dilakukan pemerintah," tutup Diky.

DPR RI menyetujui pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Pengesahan itu dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Said Iqbal menilai sejumlah ketentuan dalam UU baru tersebut memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

"Ada beberapa hal yang bisa kita terima, yang bisa kita jadikan pedoman di dalam isi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, isinya jauh lebih baik (dari UU sebelumnya)," kata Iqbal. (*)

Editor : Putut Ariyo
pekerja Batam UU Pelindungan Ketenagakerjaan outsourcing Disnakertrans Kepri phk