batampos - Surat yang diminta serikat pekerja agar Wali Kota Batam Amsakar Achmad kirim ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait perkara pailit PT Ghim Li Indonesia hingga kini belum terbit.
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan, permintaan tersebut telah diteruskan kepada Disnaker Kota Batam untuk disampaikan kepada wali kota.
“Belum, Pak Wali belum mengeluarkan surat itu,” kata Diky kepada Batam Pos, Kamis (8/10) siang.
Surat tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan agar proses kepailitan PT Ghim Li ditunda sampai hak 1.025 pekerja diselesaikan. Diky mengatakan pemerintah masih mendorong pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran yang belum tuntas.
“Kadang memang tuntutan ada yang belum itu, terkait gaji delapan belas hari belum dibayar. Kemudian denda dan segala macamnya. Itu sekarang kita sedang negosiasi, komunikasi, koordinasi dengan PT Ghim Li supaya cepat diselesaikan,” katanya.
Baca Juga: Pemko Batam Dorong 30 Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Diky menjelaskan, permintaan surat itu tidak disampaikannya langsung kepada Amsakar. Setelah dibahas dalam rapat bersama serikat pekerja, Pemko Batam dan pihak terkait pada 28 September, permintaan tersebut diteruskan kepada Disnaker Kota Batam.
“Sudah, kemarin itu sudah saya sampaikan ke Disnaker Kota Batam. Bilang ke Pak Wali gitu,” ujarnya.
Ia menduga permintaan tersebut belum disampaikan langsung kepada Amsakar. Menurutnya, penyampaian kepada wali kota merupakan kewenangan Disnaker Kota Batam.
“Berarti Kadisnaker Kota Batam belum menyampaikan itu ke Pak Wali Kota Batam mungkin ya,” katanya.
Diky menegaskan, surat tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum di pengadilan. Pemerintah hanya meminta proses kepailitan ditunda hingga hak pekerja diselesaikan.
“Karena surat itu bukan intervensi pengadilan, tapi menunda sampai proses pelaksanaan hak pekerja dilaksanakan,” ujarnya.
“Kita ingin pengadilan tata niaga itu ditunda dulu proses pailitnya. Dan surat itu harus dari Pemko. Kalau dari kita nggak bisa,” tegasnya.
PT Ghim Li menghentikan aktivitas produksi di Kawasan Industri Tunas sejak 7 September 2026. Kondisi tersebut berdampak terhadap 1.025 pekerja. Selain persoalan gaji dan denda, pekerja juga tengah memperjuangkan pengurusan JHT, JKP dan BPJS Kesehatan setelah hubungan kerja berakhir.
“Karena dasar itulah nanti seluruh pegawai Ghim Li jadi bisa ngurus JHT-nya, JKP dan bisa ngurus BPJS kesehatannya, seperti itu,” kata Diky. (*)
Editor : Yofi Yuhendri