Empat Dapur MBG di Batam Masih Perbaikan, Belum Kantongi SLHS

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 16:50 WIB
Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Ayer yang hingga kini belum beroperasi. F.Jamaluddin Lobang/Batam Pos
Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Ayer yang hingga kini belum beroperasi. F.Jamaluddin Lobang/Batam Pos

 
batampos - Empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam masih harus menyelesaikan perbaikan sebelum memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pembenahan tersebut diperlukan untuk memastikan dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam mencatat 133 dari 137 SPPG yang telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sudah mengantongi SLHS. Sementara empat SPPG lainnya masih menunggu penyelesaian perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Batam, Meldasari, mengatakan penerbitan sertifikat dilakukan setelah dapur memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Kami sudah menerbitkan 133 SLHS untuk dapur SPPG,” kata Meldasari.

Ia menjelaskan, pemeriksaan IKL telah dilakukan terhadap 137 SPPG. Namun, empat dapur masih harus melakukan pembenahan sebelum sertifikatnya dapat diterbitkan.

“Sudah kita turun IKL 137. Artinya kita lagi menunggu yang empat untuk perbaikan,” ujarnya.

Baca Juga: 9.204 Relawan Terserap dalam Program MBG di Kepri, Terbanyak di Batam

Menurut Meldasari, sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pemeriksaan, di antaranya penyimpanan bahan baku, pencantuman label pada bahan pangan, serta pengendalian suhu penyimpanan. Hasil penilaian IKL harus memperoleh nilai di atas 80 untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Aspek tersebut menjadi bagian dari evaluasi kesiapan dapur dalam mengelola bahan pangan, mulai dari penyimpanan hingga proses pengolahan makanan.

Selain itu, Dinkes Batam menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dapur dan mengendalikan vektor atau hewan pembawa penyakit, seperti lalat dan kecoa.

“Yang selalu kami tekankan kepada dapur yaitu untuk menjaga kebersihan dan pengendalian vektor,” kata Meldasari.

Pengawasan Berlanjut Setelah Sertifikat Terbit
Dinkes Batam juga memastikan penerbitan SLHS bukan menjadi akhir dari pengawasan terhadap dapur MBG. Pemeriksaan dan pendampingan tetap dilakukan puskesmas di wilayah kerja masing-masing, termasuk ketika ditemukan persoalan di lapangan.
 
Dalam proses verifikasi, pengelola SPPG juga harus memenuhi persyaratan pendukung, seperti hasil pemeriksaan sampel air dan makanan, kerja sama dengan depot air yang memiliki SLHS, serta layanan pengendalian hama atau pest control.
 
Persyaratan lainnya mencakup surat keterangan sehat bagi karyawan atau penjamah pangan dan sertifikat penjamah makanan.
 
Menurut Meldasari, pemantauan secara berkala diperlukan untuk memastikan standar higiene dan sanitasi tetap terjaga meskipun dapur telah memperoleh sertifikat.
 
“Pemantauan tetap dilakukan IKL oleh puskesmas di wilayah masing-masing. Rutin oleh puskesmas dan juga jika ada kejadian,” ujarnya.
 
Kewajiban pemenuhan SLHS bagi SPPG mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG pada Program MBG. Dalam ketentuan tersebut, setiap SPPG wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG. (*)
Editor : Yofi Yuhendri
Keamanan Pangan dinkes batam Mbg SLHS SPPG