MUI Batam Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis bagi 60 Pelaku UMKM

Jamil Qasim • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:01 WIB
Ketua Umum MUI Kota Batam KH. Luqman Rifa’i saat memberikan materi Bimtek Literasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal bagi UMKM di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Jumat (9/10).
Ketua Umum MUI Kota Batam KH. Luqman Rifa’i saat memberikan materi Bimtek Literasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal bagi UMKM di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Jumat (9/10).

batampos – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam memperkuat literasi halal sekaligus memfasilitasi pengurusan sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kegiatan ini diharapkan membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas produk, membangun kepercayaan konsumen, serta memperluas peluang pemasaran.

Kegiatan bertajuk Literasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal bagi UMKM tersebut digelar di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Jumat (9/10). Sebanyak 60 pelaku UMKM mengikuti kegiatan yang mengusung tema “Urgensi Sertifikat Halal bagi UMKM”.

Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Batam yang diwakili H. Syukri Ilyas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam yang diwakili Resdin Efendi Pasaribu, serta Ketua Umum MUI Kota Batam KH Luqman Rifa’i, S.Ag., M.Pd. Hadir pula sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Al Jam’iyatul Washliyah.

Dua narasumber dihadirkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya sertifikasi halal dan proses fasilitasi yang dapat diakses pelaku usaha. Keduanya yakni KH Luqman Rifa’i, selaku Ketua Umum MUI Kota Batam, serta Ica Afriati dari Satuan Tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kota Batam.

“Kesadaran halal perlu menjadi bagian dari budaya usaha para pelaku UMKM," jelas KH Luqman Rifa’i dihadapan para peserta.

Menurutnya, sertifikat halal bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk,” menjadi pesan utama dalam kegiatan literasi tersebut.

Melalui kegiatan ini, MUI Batam mendorong pelaku UMKM memahami urgensi sertifikasi halal dalam menjalankan usaha. Sertifikat halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan bagi produk tertentu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk yang dipasarkan.

Literasi halal juga penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai proses produksi, pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan edukasi, fasilitasi sertifikat halal gratis diharapkan membantu pelaku UMKM mengakses layanan sertifikasi sesuai persyaratan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh informasi yang tepat mengenai tahapan pengurusan sertifikat halal dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Bagi UMKM, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah dalam menghadapi persaingan pasar. Produk yang memenuhi ketentuan halal berpeluang meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pemasaran.

Hal ini dinilai relevan bagi Batam yang memiliki aktivitas perdagangan dan pariwisata serta pasar konsumen yang beragam. Peningkatan pemahaman dan akses sertifikasi halal diharapkan turut mendukung pertumbuhan UMKM lokal agar lebih siap bersaing.

Melalui kegiatan tersebut, MUI Batam berharap pelaku usaha tidak hanya memahami pentingnya sertifikasi halal, tetapi juga semakin terdorong untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

Sementara itu, Ica Afriati selaku narasumber dari Satgas BPJPH Kota Batam memberikan pemahaman mengenai aspek teknis sertifikasi halal, termasuk prosedur pengajuan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta pentingnya menyiapkan dokumen dan memastikan proses produksi sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal. (*)

Editor : Jamil Qasim
MUI Kota Batam literasi halal