batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan 1.009 penumpang yang diduga hendak bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang September 2026.
Penundaan tersebut dilakukan di tengah tingginya mobilitas penumpang di Batam. Imigrasi mencatat sebanyak 527.764 perlintasan orang di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) selama periode tersebut.
Data yang dirilis pada 8 Oktober 2026 itu mencakup perlintasan kedatangan dan keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Ferry Terminal Batam Centre menjadi titik dengan mobilitas tertinggi, yakni 283.225 perlintasan. Disusul Pelabuhan Citra Tri Tunas sebanyak 144.549 perlintasan, Pelabuhan Sekupang 34.317 perlintasan, Pelabuhan Bengkong 20.880 perlintasan, dan Bandara Hang Nadim sebanyak 16.218 perlintasan.
Tingginya mobilitas tersebut menjadi tantangan bagi petugas imigrasi dalam menjaga kelancaran pelayanan sekaligus memperketat pengawasan terhadap penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pemeriksaan keimigrasian harus tetap berjalan optimal di tengah tingginya arus perlintasan masyarakat.
“Data kinerja September menunjukkan tingginya mobilitas perlintasan di wilayah Batam. Di tengah aktivitas tersebut, kami terus memastikan pemeriksaan keimigrasian berjalan optimal, pelayanan dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap diberikan sesuai ketentuan, serta aspek pengawasan dan penindakan keimigrasian tetap diperkuat,” ujarnya.
Menurut Wahyu, upaya tersebut juga sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Imigrasi Batam Terbitkan 5.958 Paspor
Selain melakukan pengawasan terhadap keberangkatan penumpang, Imigrasi Batam mencatat kinerja pelayanan dokumen perjalanan dan izin tinggal selama September 2026.
Sepanjang bulan tersebut, Imigrasi Batam menerbitkan 5.958 paspor. Jumlah itu terdiri atas 2.429 paspor baru dan 3.529 paspor penggantian.
Sementara itu, penerbitan layanan izin tinggal tercatat sebanyak 35.439 layanan, ditambah 160 layanan alih status.
Data tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan layanan keimigrasian di Batam, baik untuk masyarakat yang bepergian ke luar negeri maupun warga negara asing yang tinggal di wilayah tersebut.
Di tengah tingginya mobilitas lintas negara, Imigrasi Batam terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan lalu lintas orang di wilayah perbatasan sekaligus mencegah keberangkatan calon PMI melalui jalur nonprosedural.
Penundaan keberangkatan dilakukan terhadap penumpang yang diduga akan menjadi PMI nonprosedural setelah melalui pemeriksaan petugas. Karena itu, angka tersebut merujuk pada keberangkatan yang ditunda, bukan jumlah orang yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
(***)
Editor : Putut Ariyo