Batam Tinggalkan Billboard Konvensional

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:01 WIB
Halaman koran Batam Pos edisi 13 Oktober 2026.
Halaman koran Batam Pos edisi 13 Oktober 2026.

batampos - Pemerintah Kota Batam menata ulang 2.481 titik reklame melalui masterplan yang mengatur lokasi, jenis reklame, hingga mekanisme perizinan. Dalam skema baru ini, Pemko Batam hanya memfasilitasi pengajuan reklame jenis neon box dan videotron, sedangkan billboard atau baliho konvensional tidak lagi difasilitasi melalui masterplan tersebut.

Penataan ini ditujukan untuk memperbaiki estetika kota, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame.

Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin, mengatakan penataan reklame merupakan kelanjutan dari upaya penertiban yang dimulai pada 2025. Pemerintah ingin memastikan pemasangan reklame tidak mengganggu keindahan kota, kenyamanan, maupun keselamatan masyarakat.

“Agar wajah Kota Batam yang kita cintai ini tertata dengan rapi, supaya estetika kota ini bisa terjaga dengan baik, terutama dari sisi reklamenya,” kata Jefridin saat peluncuran Masterplan Titik Reklame Pemerintah Kota Batam di ruang rapat lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10).

Wakil Ketua Tim Penertiban dan Pengelolaan Reklame Kota Batam itu menjelaskan, faktor keselamatan menjadi salah satu pertimbangan utama. Batam yang berpotensi mengalami angin kencang dan puting beliung membutuhkan konstruksi reklame yang memenuhi persyaratan teknis.

Setiap pemasangan reklame juga harus mengikuti prosedur perizinan, termasuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain penataan visual dan keselamatan, pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan dari sektor reklame. Pendapatan tersebut antara lain bersumber dari sewa lahan dan pajak reklame.

Mekanisme sewa mengikuti status aset yang digunakan. Jika reklame berdiri di atas lahan yang dikelola BP Batam, penerimaan sewa masuk ke BP Batam. Sementara itu, reklame yang menggunakan aset Pemko Batam mengikuti ketentuan sewa yang berlaku di lingkungan pemerintah kota.

Jefridin mengatakan, penetapan tarif sewa memerlukan proses tersendiri, termasuk penilaian dan penerbitan keputusan sesuai ketentuan. Karena itu, pengelolaan reklame membutuhkan koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam.

Ia berharap masterplan tersebut menjadi acuan untuk mewujudkan pemasangan reklame yang lebih tertib, aman, dan sesuai perkembangan teknologi. Sejumlah lokasi akan diarahkan untuk penggunaan videotron, sedangkan titik lainnya disesuaikan dengan jenis reklame yang telah ditetapkan.

2.481 Titik Reklame, Pengajuan Terintegrasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, menjelaskan masterplan mencakup 2.481 titik reklame yang tersebar di sejumlah aset pemerintah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.565 titik berada di aset BP Batam, 91 titik di aset Pemko Batam, dan dua titik di kawasan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, terdapat 823 titik khusus umbul-umbul.

Sementara itu, sebanyak 1.658 titik dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron. Pemerintah tidak lagi memfasilitasi pengajuan billboard atau baliho konvensional melalui skema masterplan ini.

“Yang akan kita fasilitasi itu ada dua. Yang pertama adalah videotron dan neon box,” kata Reza.

Menurut Reza, penyusunan masterplan melibatkan BP Batam dan Pemko Batam karena sebagian besar titik berada di lahan yang dikelola BP Batam. Kolaborasi kedua instansi diperlukan agar persetujuan lokasi dan proses perizinan berjalan secara terintegrasi.

Pengajuan reklame direncanakan menggunakan aplikasi Easy yang terhubung dengan iBOSS dan Sistem Informasi Geospasial Reklame (Singri). Melalui sistem tersebut, pemohon dapat melihat informasi mengenai lokasi, ukuran, dan harga sewa titik sebelum mengajukan permohonan.

Untuk menjaga persaingan usaha, setiap biro reklame dibatasi mengajukan maksimal lima titik dalam satu waktu. Pengajuan tambahan dapat dilakukan setelah salah satu titik yang diajukan sebelumnya mencapai tahap pembangunan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Di persimpangan tertentu, satu lokasi hanya boleh ditempati satu biro reklame. Ketentuan ini bertujuan mencegah satu perusahaan menguasai seluruh titik yang tersedia di persimpangan tersebut.

Perusahaan dari luar Batam tetap dapat mengajukan permohonan selama memiliki alamat usaha atau sekretariat di Batam.

Seleksi Lokasi hingga Jaminan Pembongkaran Rp10 Juta

Sebelum memilih titik reklame, pemohon wajib memenuhi persyaratan prareklame. Tahap ini antara lain bertujuan mencegah titik yang telah diperoleh diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain.

Setelah persyaratan dipenuhi, pemohon dapat memilih lokasi melalui aplikasi. Tim Penataan Reklame kemudian melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan lokasi tidak berbenturan dengan utilitas pemerintah maupun rencana pembangunan.

Hasil pemeriksaan selanjutnya dibahas dalam rapat Tim Penataan Reklame. Setiap titik dapat diajukan oleh maksimal tiga perusahaan. Tim kemudian menilai kelayakan teknis sebelum menentukan perusahaan yang dapat melanjutkan proses.

Setelah keputusan tim diterbitkan dan pembayaran sewa lahan diselesaikan, persetujuan titik reklame diberikan. Pemohon selanjutnya mengurus PBG sebelum mendirikan konstruksi sesuai ukuran yang disepakati.

Reza menambahkan, setiap titik reklame diwajibkan memiliki jaminan pembongkaran sebesar Rp10 juta. Dana tersebut ditempatkan melalui bank yang ditunjuk.

Jika masa berlaku reklame berakhir tetapi pemilik tidak membongkar konstruksinya, dana jaminan dapat digunakan untuk membiayai pembongkaran.

Asuransi juga menjadi persyaratan ketika pembangunan konstruksi telah mencapai 70 persen. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko konstruksi reklame roboh dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Melalui masterplan dan sistem perizinan terintegrasi, Pemko Batam berupaya mengendalikan pemasangan reklame sejak pemilihan lokasi hingga pembongkaran. Pelaksanaan kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi penegakan aturan, transparansi penentuan titik, serta pengawasan terhadap kelayakan dan keselamatan konstruksi. (*)

Editor : Putut Ariyo
Reklame Batam perizinan reklame videotron pad batam pemko batam