batampos - Sebanyak 1.025 karyawan PT Ghim Li Indonesia akhirnya menerima pembayaran sisa gaji untuk 18 hari kerja pada September 2026. Total Rp3,4 miliar ditransfer ke rekening masing-masing pekerja pada Selasa (14/10).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya, mengatakan pembayaran tersebut menuntaskan kewajiban perusahaan terkait upah karyawan. Sebelumnya, gaji Agustus juga telah dibayarkan.
“Itu gaji yang sisa belum dibayar 18 hari di bulan September. Kalau bulan Agustus itu sudah. Jadi, semua hak penggajiannya sudah selesai dibayar oleh PT Ghim Li Indonesia,” kata Diky, Selasa (14/10).
Ia memastikan pembayaran telah ditransfer ke rekening masing-masing karyawan. Dengan demikian, persoalan sisa upah untuk 18 hari kerja pada September dinyatakan selesai.
Meski begitu, pembayaran gaji belum berarti seluruh hak pekerja telah terpenuhi. Para karyawan masih menunggu penyelesaian hak lainnya, termasuk pesangon serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Surat Tunda Pailit Ghim Li Belum Terbit, Hak Pekerja Masih Dibahas
Diky mengatakan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih menunggu dokumen pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.
“Tinggal yang belum dibayar JHT dan JKP, tinggal menunggu surat PHK dari Dinas Ketenagakerjaan Kota. Setelah itu mereka bisa mengurus ke Jamsostek,” ujarnya.
Menurut Diky, pekerja perlu menyiapkan surat PHK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengurus pencairan manfaat tersebut.
“Surat PHK dan KTP itu saja paling,” katanya.
Dengan dibayarkannya sisa gaji September, persoalan upah 1.025 karyawan Ghim Li yang sempat tertunda telah diselesaikan. Namun, kepastian pembayaran pesangon dan pemenuhan hak ketenagakerjaan lainnya masih menjadi pekerjaan lanjutan bagi perusahaan dan pihak terkait. (*)
Editor : Yofi Yuhendri