batampos - Masyarakat Kota Batam diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap polusi udara yang dapat memicu gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mengingatkan warga untuk menerapkan delapan langkah perlindungan diri, mulai dari memantau kualitas udara hingga menggunakan masker yang sesuai saat beraktivitas di luar ruangan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Batam, Melda Sari mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kondisi udara di lingkungan sekitar. Paparan polutan dapat mengiritasi saluran pernapasan dan memperburuk kondisi orang yang memiliki penyakit tertentu.
“Kesadaran masyarakat untuk melindungi diri menjadi salah satu langkah penting dalam mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat polusi udara. Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri memantau kualitas udara dan menyesuaikan aktivitas dengan kondisi lingkungan,” ujarnya, Selasa (12/10).
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara berkala. Informasi tersebut dapat menjadi acuan untuk mengetahui kondisi kualitas udara sekaligus mempertimbangkan aktivitas di luar rumah.
Saat kualitas udara memburuk, masyarakat disarankan mengurangi kegiatan di luar ruangan, terutama aktivitas fisik berat. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan riwayat asma atau penyakit jantung dan paru-paru perlu lebih waspada terhadap risiko paparan polusi.
“Jangan menunggu sampai muncul keluhan kesehatan untuk mulai waspada. Memeriksa informasi kualitas udara sebelum beraktivitas merupakan langkah sederhana yang dapat membantu masyarakat mengambil keputusan lebih aman,” tuturnya.
Langkah kedua, membatasi masuknya udara tercemar ke dalam ruangan ketika kualitas udara di luar tidak sehat. Jendela dan ventilasi yang menghadap langsung ke sumber polusi dapat ditutup sementara. Namun, pengaturan ventilasi tetap perlu mempertimbangkan suhu ruangan dan ketersediaan udara yang aman.
Baca Juga: PM2.5 Capai 123,7, Kabut Asap Selimuti Batam
Ketiga, masyarakat dapat menggunakan penjernih udara atau air purifier yang dilengkapi penyaring partikel halus, seperti HEPA, jika tersedia. Penggunaannya perlu disesuaikan dengan luas ruangan dan petunjuk pemakaian agar penyaringan udara berjalan efektif.
Keempat, menghindari sumber polusi tambahan. Masyarakat diminta tidak membakar sampah sembarangan, menghindari asap rokok, serta mengurangi paparan asap kendaraan bermotor jika memungkinkan.
“Upaya ini penting karena kualitas udara di dalam rumah maupun lingkungan kerja juga dapat dipengaruhi oleh aktivitas sehari-hari. Mengurangi sumber polusi di sekitar tempat tinggal menjadi bagian dari perlindungan kesehatan bersama,” kata Melda.
Kelima, menggunakan masker yang sesuai ketika harus beraktivitas di luar ruangan saat kualitas udara tidak sehat. Masker respirator, seperti N95 atau KN95, yang terpasang rapat dapat membantu menyaring partikel halus di udara. Penggunaannya perlu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing individu.
Keenam, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menjaga kebersihan lingkungan, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, serta memenuhi kebutuhan cairan tubuh.
Meski tidak menghilangkan dampak paparan polusi, kebiasaan hidup sehat dapat membantu menjaga kondisi tubuh secara umum. Masyarakat juga perlu menghindari aktivitas yang menambah paparan polutan, terutama ketika kualitas udara memburuk.
Ketujuh, segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika mengalami keluhan yang diduga berkaitan dengan paparan polusi udara.
Gejala seperti batuk berkepanjangan, iritasi tenggorokan, mata perih, atau sesak napas perlu diwaspadai. Jika mengalami sesak napas berat, masyarakat harus segera mencari pertolongan medis.
Baca Juga: Air Batam Baru Pulih 80 Persen, Normalisasi Jaringan Butuh 48 Jam
Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dapat diakses untuk memperoleh pemeriksaan serta penanganan sesuai keluhan yang dialami.
“Jika muncul gejala gangguan pernapasan, masyarakat sebaiknya tidak menganggapnya sebagai keluhan biasa, terlebih apabila gejala semakin berat atau tidak kunjung membaik. Segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan agar mendapat penanganan yang tepat,” tuturnya.
Kedelapan, memperkuat kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan. Pemantauan kualitas udara dan perkembangan keluhan kesehatan masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam menyesuaikan kegiatan promosi kesehatan, pencegahan penyakit, serta kesiapan pelayanan medis.
Puskesmas juga berperan penting dalam menyampaikan informasi mengenai risiko polusi udara dan langkah perlindungan yang dapat dilakukan secara mandiri.
Melalui edukasi berkelanjutan, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami bahaya polusi udara, tetapi juga mampu menerapkan langkah pencegahan dalam kehidupan sehari-hari.
Perlindungan kesehatan dari paparan polusi udara membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari kebiasaan individu dan keluarga, kondisi lingkungan tempat tinggal, hingga kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. (*)
Editor : Yofi Yuhendri