Sisa Upah Sudah Dibayar, Pesangon Pekerja Ghimli Masih Menggantung

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:39 WIB
Sebanyak 1.025 karyawan PT Ghim Li Indonesia telah menerima pembayaran sisa gaji 18 hari kerja pada September 2026. Namun, hak lain seperti pesangon, JHT, dan JKP masih dalam proses penyelesaian. F.M. Sya’ban/Batam Pos
Sebanyak 1.025 karyawan PT Ghim Li Indonesia telah menerima pembayaran sisa gaji 18 hari kerja pada September 2026. Namun, hak lain seperti pesangon, JHT, dan JKP masih dalam proses penyelesaian. F.M. Sya’ban/Batam Pos

 
batampos - Nasib pesangon sekitar 900 pekerja PT Ghimli Indonesia hingga Rabu (14/10) masih belum menemui kejelasan. Meski sisa upah September dan pembayaran sejumlah hari cuti yang belum dibayarkan telah dilunasi, kepastian pembayaran pesangon para pekerja masih ditunggu dari manajemen perusahaan.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau sekaligus Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai jadwal pembayaran pesangon.

“Untuk masalah pesangon, sampai saat ini belum dapat kabar. Cuma kami mendapat informasi bahwa manajemen sedang menghitung pesangon teman-teman sesuai dengan Omnibus Law. Namun, kami belum tahu apakah informasi ini benar atau tidak,” kata Suprapto.

Ia menyambut baik apabila manajemen benar-benar berniat membayarkan pesangon para pekerja. Namun, serikat pekerja masih menunggu kepastian dan realisasi pembayaran dari perusahaan.

Menurut Suprapto, sisa upah September yang telah dibayarkan kepada pekerja bervariasi, mulai dari sekitar Rp2,1 juta hingga Rp3,8 juta. Besarannya bergantung pada masa kerja, jumlah hari kerja, serta kemungkinan adanya perhitungan lembur.

Pembayaran tersebut mencakup sisa upah hingga 11 September, mengingat para pekerja tidak menjalani satu bulan kerja penuh pada September.

“Yang kita syukuri dulu adalah sisa upah kemarin sudah dibayar. Untuk pesangon, kita masih menunggu,” ujarnya.

Baca Juga: 1.025 Karyawan Ghim Li Terima Sisa Gaji Rp3,4 Miliar

Berdasarkan perhitungan terakhir serikat pekerja, sekitar 900 orang diperkirakan berhak menerima pesangon. Jumlah tersebut berbeda dengan total sekitar 1.025 pekerja yang sebelumnya tercatat karena sebagian di antaranya berstatus pekerja kontrak.

Suprapto memperkirakan kebutuhan dana untuk membayar pesangon mencapai Rp45 miliar hingga Rp50 miliar. Perkiraan tersebut menggunakan asumsi perhitungan sebesar setengah dari ketentuan pesangon, dengan rata-rata masa kerja pekerja sekitar 10 hingga 15 tahun.

“Kalau kita pukul rata, setengah kali ketentuan, kemudian masa kerja kita ambil rata-rata 10 sampai 15 tahun, itu di angka Rp45 miliar sampai Rp50 miliar kebutuhannya,” jelasnya.

Di tengah belum adanya kepastian pembayaran pesangon, serikat pekerja juga berupaya membantu para pekerja memenuhi persyaratan untuk memperoleh program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah. Program tersebut diharapkan dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Suprapto mengatakan komunikasi dengan pemerintah terus dilakukan, termasuk dengan pihak pengawasan ketenagakerjaan dan instansi terkait di Batam. Ia berharap pemerintah tidak hanya menunggu penyelesaian melalui prosedur normatif, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk mempertemukan pekerja dengan pengusaha.

“Harapan kami, pemerintah bisa mempertemukan dengan pengusahanya supaya persoalan ini cepat selesai. Kondisinya sudah tidak normal, sehingga harus ada strategi yang tepat untuk segera menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Ia secara khusus meminta Pemerintah Kota Batam dan BP Batam berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah diperlukan agar hak-hak pekerja tidak terus terkatung-katung tanpa kepastian.

Sementara itu, para pekerja masih berkumpul di lingkungan perusahaan untuk menjaga aset yang tersisa. Suprapto mengatakan, keberadaan aset tersebut menjadi salah satu hal yang masih diperhatikan para pekerja di tengah proses penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Terkait proses persidangan yang sedang berlangsung, ia berharap perusahaan tidak sampai dinyatakan pailit. Sebab, kondisi tersebut dikhawatirkan membuat penyelesaian hak-hak pekerja semakin rumit dan memerlukan perhitungan kembali terhadap aset serta kewajiban perusahaan.

“Harapan kita tentunya jangan sampai pailit,” ujarnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
PT Ghimli Indonesia Ghimli pesangon pekerja FSPMI Batam Buruh Batam