batampos - Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam mengalihkan seluruh kegiatan perkuliahan tatap muka menjadi daring pada 14–16 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kualitas udara di Kota Batam masuk kategori tidak sehat.
Berdasarkan pemantauan Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam pada Kamis (15/10), citra satelit mendeteksi sebaran asap yang bergerak menuju dan berada di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Asap terpantau bergerak ke arah barat laut, sementara pola angin turut memengaruhi pergerakannya di kawasan tersebut.
Meski hanya satu titik panas (hotspot) terdeteksi di Batam dan tidak ditemukan titik panas di sejumlah kabupaten/kota lainnya di Kepri, sebaran asap dari wilayah lain tetap berdampak terhadap kualitas udara di daerah ini.
Data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis (15/10) pukul 14.00 WIB mencatat konsentrasi partikel halus atau Particulate Matter (PM2.5) di Batam mencapai 137,9 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut masuk kategori tidak sehat.
Sementara itu, data IQAir mencatat indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) Batam sebesar 108 US AQI, dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 38,2 µg/m³. Angka ini masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Kondisi tersebut menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan. Paparan partikel halus dalam konsentrasi tinggi dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya pada anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki riwayat asma atau penyakit pernapasan.
Baca Juga: ISPA di Batam Tembus 383 Kasus, Usia Produktif Mendominasi
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menghindari olahraga atau aktivitas fisik berat di area terbuka, serta menggunakan masker yang sesuai, seperti N95, ketika harus beraktivitas di luar rumah. Kelompok sensitif juga disarankan membatasi paparan asap hingga kualitas udara membaik.
Di tengah kondisi tersebut, Unrika Batam mengambil langkah antisipatif dengan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan akademik. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor Unrika Nomor 444/SE/UNRIKA/X/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Perkuliahan Akibat Dampak Kabut Asap tertanggal 14 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Unrika menyatakan penyesuaian dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan sivitas akademika tanpa mengganggu keberlangsungan proses pembelajaran.
“Seluruh kegiatan perkuliahan yang semula dilaksanakan secara tatap muka dialihkan menjadi perkuliahan daring (online),” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Unrika juga mewajibkan seluruh dosen melaksanakan pembelajaran secara daring dan memastikan mahasiswa tetap memperoleh akses terhadap materi, aktivitas pembelajaran, serta informasi perkuliahan.
Pelaporan pembelajaran daring mengacu pada mekanisme pelaporan pembelajaran hibrida yang berlaku di Unrika. Dosen diwajibkan melampirkan tangkapan layar kegiatan pembelajaran serta mencantumkan tautan atau media daring yang digunakan.
“Dosen wajib melampirkan tangkapan layar (screenshot) kegiatan pembelajaran dan mencantumkan tautan atau media pembelajaran daring yang digunakan,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan perkuliahan daring berlaku hingga 16 Oktober 2026. Setelah itu, kegiatan perkuliahan kembali mengikuti jadwal akademik yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan hasil evaluasi kondisi kabut asap.
"Pelaksanaan perkuliahan kembali mengikuti jadwal akademik yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi kondisi kabut asap dan kebijakan Rektor apabila diperlukan penyesuaian lebih lanjut,” demikian bunyi poin ketujuh surat edaran tersebut. (*)
Editor : Yofi Yuhendri