batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengusulkan kepada PT. Pelindo Tanjungpinang agar memberikan keringanan biaya parkir pada area drop off di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Pengendara mobil keluar dari parkiran Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kamis (27/7/2023)
Kadishub Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria mengatakan sebenarnya yang menjadi wewenang pihaknya adalah bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara mengenai fasilitas di Pelabuhan SBP Tanjungpinang meruapak wewenang pelindo.
“Itu di luar wewenang Dishub Kota Tanjungpinang namun kita akan koordinasi dengan pelindo untuk mencari solusi terbaik,” kata Bobby, Jumat (28/7).
Bobby menyarankan untuk posisi drop off dapat dipertimbangkan pelindo untuk diberikan keringanan dan tidak perlu membayar parkir saat keluar kawasan pelabuhan.
“Karena inikan agak menyusahkan masyarakat. Kami mohon dukungan agar pelindo memberikan dukungan terhadap posisi parkir yang drop off,” sebutnya.
Sebelum itu, kata Bobby Dishub Tanjungpinang juga sudah pernah membahas, namun karena keterbatasan wewenang. Dalam hal itu memang dibutuhkan kebijakan dari pelindo sebagai penanggungjawab pelabuhan.
“Kita juga terus memberikan masukan agar pelindo bisa memberikan keringanan terhadap masyarakat. Terutama yang hanya menggunakan fasilitas drop off atau yang hanya mengantarkan penumpang dan jalan keluar pelabuhan,” ungkapnya. (*)
Reporter : Peri Irawan