4 dari 5 terdakwa korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna di Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/3/2023)
batampos– Dua terdakwa kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna, Hadi Chandra dan Ilyas Sabli divonis bersalah oleh Mahkamah Agung M
Hadi Chandra yang sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, divonis Hakim MA 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Hadi Chandra harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
Sedangkan Ilyas Sabli yang sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, divonis Hakim MA 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra, mengatakan telah menerima dua Petikan putusan kasasi MA pada 1 Desember 2023 atas nama Hadi Candra dan tanggal 4 Desember 2023 atas nama Ilyas Sabli.
“Benar, PN (Pengadilan Negeri) baru menerima petikan putusan 2 orang terdakwa. Putusan lengkapnya belum terima,” kata Boy saat dikonfirmasi.
Saat ini, Hadi Chandra merupakan anggota DPRD Kepri dan terdaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar Dapil Kepri 7. Sedangkan Ilyas Sabli merupakan anggota DPRD Kepri dan terdaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai Nasdem Dapil Kepri
Sebagaimana diketahui, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017 silam. Lima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.
Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Sehingga dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 miliar. (*)
reporter: jailani-Yusnadi