Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Honor KPPS Naik Dua Kali Lipat dari Pemilu 2019

batampos • Selasa, 12 Desember 2023 | 11:40 WIB
Photo
Photo
Photo
Photo
Ilustrasi: Suasana simulasi pemungutan surat suara di TPS 3 Kelurahan Tanjungriau, Sekupang, Sabtu (21/11). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai dibuka, Senin 11 Desember 2023. Anggota KPPS ini akan mendapat honor selama menjalankan tugasnya.


Ketua KPU Kota Batam, Mawardi menyebutkan, bahwa honor anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp 1,1 juta atau naik Rp 650 ribu jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu sebesar Rp 500 ribu.



Sementara untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggota. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1,2 juta. Naik sekitar Rp 650 ribu jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yaitu sebesar Rp 550 ribu.


“Honor KPPS Pemilu 2024 sesuai S-647/MK.02/2022 Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), ” ungkap Mawardi.


Komisioner KPU Kota Batam Rosdiana mengatakan, untuk di Kota Batam dibutuhkan sebanyak 22.687 orang KPPS. Puluhan ribu petugas KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 3.241 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Batam.


“Satu TPS ada tujuh orang petugas KPPS,” ujar Rosdiana.



Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 Tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas satu orang ketua yang juga merangkap anggota dan enam orang anggota. (*)


 


Reporter: Rengga Yuliandra

Editor : batampos
#batam #info kota