Polisi menggiring buronan kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Dompak belum lama ini.
batampos– Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas dua tersangka korupsi Pelabuhan Dompak Tahan VI dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra, mengatakan berkas perkara korupsi tersebut atas nama tersangka M Noor Ichsan sebagai kontraktor dan Haryadi, sebagai PPK.
Dua berkas perkara korupsi, lanjut Boy, telah diregistrasi. Pengadilan juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Sidang dijadwalkan 5 Januari 2024,” kata Boy, Kamis (14/12).
Sebelumnya diketahui, dari tersangka Hariyadi, polisi menyita aset berupa satu unit rumah dan sebidang tanah. Sedangkan dari tersangka M Noor Ichsan, polisi menyita uang sebesar Rp 650 juta.
Meskipun demikian, polisi hingga saat ini masih melakukan penelusuran aset lain dari dua tersangka sebagai alternatif penggantian dan pemulihan kerugian negara.
Dua tersangka korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)
Reporter: Yusnadi Nazar