batampos– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang meluncurkan program pelayanan perizinan Halo Dinda kepada pelaku UMKM.
Pihak DPMPTSP akan menjemput bola mendatangi pelaku UMKM di 18 Kelurahan se Tanjungpinang secara simultan dan tentunya tanpa biaya untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha).
Kepala DPMPTSP Tanjungpinang Adi Firmansyah mengatakan sebagaimana instruksi pimpinan agar pelayanan dilaksanakan secara langsung.
“Beberapa waktu lalu kegiatan Halo Dinda ini kami uji cobakan secara spontan di Kelurahan Tanjungunggat dan mendapatkan animo cukup tinggi dari pelaku UMKM di Kelurahan tersebut,” sebut Adi.
Nantinya, kata Adi, dalam pelayanan Halo Dinda, terdapat Tim Desk Pelayanan Perizinan Berusaha dari DPMPTSP yang bergerak ke 18 Kelurahan secara simultan atau ke tempat lain yang ditentukan
Serta memberikan informasi, edukasi, sosialisasi serta pelayanan penginputan perizinan secara langsung kepada masyarakat pelaku usaha apabila terkendala jarak dan waktu
“Adapun jadwal rencana akan di mulai pada triwulan II,” kata Adi.
Terpisah, Sekda Tanjungpinang Zulhidayat, menjelaskan Halo Dinda itu adalah inisiasi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi UMKM.
“Tentu keberpihakan kami salah satunya membuat legal keberadaannya (UMKM) melalui NIB,” jelas Zulhidayat.
Pemko Tanjungpinang kini menjemput bola ke lokasi produksi UMKM untuk memberikan NIB secara gratis. Hal ini dilakukan mengingat kesibukan para pelaku UMKM. (*)
Reporter: Yusnadi Nazar