Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso membenarkan hal tersebut. Penyelidikan dugaan korupsi itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat.
Kemudian tim intelijen langsung melakukan peninjauan bersama tim ahli, pengumpulan bahan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan gedung tersebut.
“Laporan itu sudah dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khsus (Pidsus),” kata Denny, Rabu (3/4).
Dalam proses penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Febuari 2024, penyidik telah melakukan serangkaian untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana sehingga menemukan indikasi korupsi.
“Jadi kasus ini sudah naik penyidikan, tapi masih penyidikan umum,” jelas Denny.
Perbuatan korupsi itu, kata Denny melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Diharapkan masyarakat tetap mengawasi,” tegas Denny. (*)
Reporter: Yusnadi Nazar