Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Daftar Uang Rupiah yang Ditarik Bank Indonesia, Cek Pecahanmu Masih Berlaku atau Tidak

Juliana Belence • Senin, 22 September 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

batampos - Bank Indonesia (BI) secara berkala mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang Rupiah dari peredaran. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas uang yang beredar.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan ditetapkan.

"Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI," tulis Bank Indonesia, dikutip dari Bank Indonesia, Senin (22/9).

Penukaran uang kertas yang lusuh, cacat, atau rusak mengikuti ketentuan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Khusus uang logam memiliki dua ketentuan penting, dikutip dari Radar Banyuwangi:
- Jika ukuran fisik masih lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keaslian dapat dikenali, maka dapat diganti sesuai nilai nominal.
- Jika kondisi fisik sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, uang tersebut tidak bisa ditukar.

Daftar Uang Kertas yang Dicabut
1. Rp100 emisi 1984, dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028
2. Rp10.00 emisi 1985, dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028
3. Rp5.000 emisi 1986, dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028
4. Rp1.000 emisi 1987, dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028
5. Rp500 emisi 1988, dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028
6. Pecahan Dwikora emisi 1964 (Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50) dicabut 15 November 1996, ditukar sampai 14 November 2029.
7. Rp500 emisi 1991 dan Rp500 emisi 1997 dicabur per 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.
8. Rp1.000 emisi 1993, dicabut pada 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.

Daftar Uang Logam yang Dicabut
1. Rp2–10 Emisi 1970–1979, pencabutan 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029
2. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Emisi 1970, pecahan Rp1.000–Rp25.000, penukaran hingga 29 Agustus 2031
3. URK Seri Cagar Alam Emisi 1974–1987, pecahan Rp2.000–Rp100.000, penukaran hingga 29 Agustus 2031
4. URK Seri Save The Children Emisi 1990, pecahan Rp10.000–Rp200.000, penukaran hingga 29 Agustus 2031
5. URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Emisi 1990, pecahan Rp125.000–Rp750.000, penukaran hingga 29 Agustus 2031
6. Rp500–1.000 Emisi 1991–1997, pencabutan 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033
7. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Emisi 1995, pecahan Rp300.000–Rp850.000, penukaran hingga 30 Agustus 2032
8. URK Seri For The Children Of The World Emisi 1999, pecahan Rp10.000–Rp150.000, penukaran hingga 31 Januari 2035

BI mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi agar tidak salah menggunakan uang yang sudah tidak berlaku. Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum, kantor Bank Indonesia, atau kantor perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.(*)

Editor : Tunggul Manurung
#BI #bank indonesia #uang kertas #uang logam