Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Miliki Rokok Elektrik atau Kpod, Remaja Myanmar Kehilangan Izin Tinggal Jangka Panjang di Singapura 

Chahaya Simanjuntak • Senin, 8 Desember 2025 | 22:50 WIB

ILUSTRASI Kpod.
ILUSTRASI Kpod.

Batampos - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Myanmar, menjadi warga asing pertama yang izin tinggal jangka panjangnya dicabut oleh pemerintah Singapura setelah kedapatan memiliki e-vaporiser berisi etomidate atau Kpod.

Kasus ini kembali menyoroti meningkatnya penyalahgunaan Kpod di kalangan remaja dan sikap tegas pemerintah Singapura terhadap pelanggaran terkait vaping ilegal.

Kementerian Dalam Negeri (MHA) bersama dengan Health Sciences Authority (HSA) Singapura mengatakan, pod vape yang mengandung etomidate ditemukan dalam pemeriksaan rutin polisi pada 14 November 2025 lalu.

"Remaja itu mengantongi Special Pass (S-pass) untuk tetap berada di Singapura sementara penyelidikan atas pelanggarannya berlangsung. Setelah proses hukum selesai, ia akan dideportasi dan dilarang kembali masuk ke Singapura," ujar MHA dan HSA, Senin (8/12/2025) seperti dilansir dari Channel News Asia.

Baca Juga: Roslina Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Penyiksaan ART

Singapura melarang penggunaan Vaping bagi warganya sejak 1 September 2025 lalu. Tak hanya warga lokal, warga asing pun terlarang memiliki, menggunakan, atau membawa masuk vape ke negara tersebut.

Bagi warga asing yang memiliki, menggunakan, atau positif etomidate dapat dicabut izin tinggalnya dan langsung dideportasi. "Singapura tegas untuk hal ini," ujar Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, saat itu.

Dalam kasus berbeda, seorang remaja laki-laki warga Singapura berusia 16 tahun menjadi penyalahguna etomidate pertama yang dikirim ke Drug Rehabilitation Centre (DRC). Ia mulai menjalani rehabilitasi selama dua bulan, sejak 27 November 2025 setelah tiga kali terlibat pelanggaran terkait zat tersebut.

Remaja itu pertama kali ditangkap pada 4 September karena kepemilikan vape. Kasus berikutnya terjadi pada 2 Oktober 2025, ketika ia ditemukan memiliki vape berisi etomidate di rumahnya. Ia kembali ditangkap pada 11 Oktober 2025 atas pelanggaran kepemilikan dan konsumsi etomidate, dan kasus ketiga terjadi pada 23 Oktober 2025 saat ia ditemukan pelo dan berperilaku tidak normal.

Baca Juga: Viral, Ini 6 Pelajaran Hidup dari Film Agak Laen: Menyala Pantiku!

Menurut MHA dan HSA, penyalahguna etomidate di DRC akan menjalani program rehabilitasi yang mencakup konseling psikologi, pembinaan keluarga, dukungan sosial, hingga konseling keagamaan. Setelah keluar, mereka akan menjalani pengawasan ketat dan tes narkoba rutin selama total masa rehabilitasi 12 bulan.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pengedar Kpod

Pemerintah Singapura menegaskan, hukuman bagi importir, penjual, dan distributor Kpod akan jauh lebih berat. Importir menghadapi ancaman penjara 3 hingga 20 tahun serta 5 hingga 15 kali cambuk. Sementara itu, penjual dan distributor dapat dijatuhi hukuman penjara 2 hingga 10 tahun dan 2 hingga 5 kali cambuk.

Penegakan tegas ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah Singapura untuk menekan peredaran vape ilegal dan mencegah penyalahgunaan etomidate, terutama di kalangan anak muda yang bisa merusak generasi bangsa. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#singapura #rokok elektrik #Kpod Dilating di Singapura #vape