Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Amerika Serikat Akan Terapkan Aturan Baru: Cek Riwayat Sosmed Turis Sebelum Masuk Negara

Juliana Belence • Jumat, 12 Desember 2025 | 15:30 WIB
Pemerintah AS merancang aturan baru untuk wisatawan asing.
Pemerintah AS merancang aturan baru untuk wisatawan asing.

batampos - Pemerintah Amerika Serikat sedang menyiapkan aturan baru kontroversial yang mewajibkan wisatawan asing dari Program Bebas Visa (Visa Waiver Program/VWP) untuk menyerahkan riwayat aktivitas media sosial selama lima tahun terakhir.

Aturan ini untuk mengajukan permohonan masuk melalui sistem elektronik ESTA (Electronic System for Travel Authorization).

Diprakarsai oleh U.S. Customs and Border Protection (CBP) yang masih dalam proses pemberian komentar publik sebelum disahkan.

Aturan ini menjadi informasi media sosial sebagai bagian wajib dari aplikasi ESTA bagi pelancong dari sekitar 42 negara yang termasuk dalam WPP, yaitu Inggris, Australia, Jepang, Prancis, dan negara - negara Eropa lainnya.

Pengisian data media sosial bersifat opsional saat ini. Proposal baru ini akan menghilangkan opsi dan menjadikannya wajib.

Tidak hanya riwayat media sosial dari lima tahun terakhir, pelancong akan diminta menyediakan data lain seperti, dikutip dari Euro News:

- Nomor telepon yang digunakan dalam lima tahun terakhir

- Alamat email dari 10 tahun terakhir

- Nama, tanggal lahir, dan informasi keluarga dekat dengan alamat dan nomor telepon.

Proposal ini merupakan bagian dari upaya pemeriksaan yang lebih ketat dalam menjaring data digital pelancong sebelum memasuki AS.

Tujuan pengumpulan data media sosial adalah memperkuat proses screening keamanan untuk mencegah masuknya individu yang dianggap berpotensi menimbulkan ancaman nasional.

"Pemeriksaan lebih luas terhadap profil digital dapat membantu memverifikasi maksud perjalanan dan latar belakang pelancong yang tidak terdeteksi hanya dengan dokumen standar," kata Pemerintah AS, dikutip dari Gov Facts, Jumat (12/12).

Rencana aturan ini memicu berbagai kritik dari kalangan hak digital, advokat privasi, dan kelompok masyarakat internasional.

Banyak yang berpendapat aturan ini mencerminkan pengawasan yang berlebihan dan dapat merusak citra AS sebagai negara yang memuliakan kebebasan berekspresi.

Ada kekhawatiran bahwa permintaan data semacam itu dapat menginspirasi aturan balasan di negara lain, terutama Eropa yang memiliki undang - undang perlindungan data yang ketat.

Aturan ini belum resmi berlaku dan masih dalam tahap proposal. Pemerintah AS membuka masa 60 hari komentar publik di Federal Register sebelum aturan ini secara formal diberlakukan.

Jika disetujui secara resmi diterapkan, kemungkinan mulai awal tahun 2026.(*)

Editor : Juliana Belence
#aturan baru #amerika serikat #wisatawan asing #Program Bebas Visa #media sosial