Batampos – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan melalui DPRD, dan menyarankan pemerintah serta DPR melakukan revisi Undang-Undang Pilkada untuk menekan praktik politik uang. Pernyataan itu disampaikan Said dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Menurut Said, usulan agar Pilkada dipilih oleh DPRD perlu dikaji secara mendalam, karena tidak otomatis menyelesaikan persoalan mahalnya biaya politik yang terjadi dalam Pilkada langsung saat ini. Ia memperingatkan agar pembuatan kebijakan tidak didasarkan pada selera politik sesaat.
"Wacana menggeser dari Pilkada langsung menjadi kepala daerah dipilih oleh DPRD perlu dikaji mendalam. Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat," kata Said.
Said menegaskan, esensi utama Pilkada langsung adalah keterlibatan rakyat secara langsung dalam memilih pemimpin daerah mereka. Jika sistem itu berubah menjadi pemilihan oleh DPRD, ada risiko besar hak memilih rakyat menjadi tidak terwakili secara penuh.
"Langkah ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah, karena bisa jadi antara kepentingan DPRD dengan rakyat atas figur kepala daerah bisa berbeda," ujar Said.
Meski mengakui Pilkada langsung memiliki tantangan, terutama terkait biaya politik yang tinggi, Said menilai solusi bukanlah dengan mengubah mekanisme pemilihan, tetapi memperkuat sistem hukum nasional.
Menurut dia, revisi UU Pilkada perlu menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap praktik politik uang, termasuk dengan penguatan peradilan pidana pemilu yang khusus menangani pelanggaran seperti money politics.
Ia menilai selama ini kritik terhadap biaya Pilkada sering tidak disertai langkah hukum yang tegas. Dengan pembenahan hukum yang kuat dan edukasi pemilih yang masif, persoalan ongkos tinggi Pilkada langsung dapat diantisipasi tanpa mengabaikan hak suara rakyat. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak