batampos - Isu mengenai WhatsApp yang dituding dapat mengakses atau mengintip isi chat pengguna kembali menjadi sorotan publik setelah muncul gugatan class action di Amerika Serikat.
Gugatan tersebut menuding Meta Platforms, WhatsApp, telah memberikan klaim menyesatkan terkait keamanan enkripsi pesan.
Seharusnya pesan terenkripsi secara end to end (E2EE), termasuk pesan, foto, video, bahkan yang sudah dihapus.
Gugatan berasal dari sekelompok pengguna internasional yang merasa klaim enkripsi WhatsApp menyesatkan dan tidak sepenuhnya benar.
Komentar publik dan kritik terhadap WhatsApp meningkat, termasuk dari tokoh - tokoh teknologi seperti Elon Musk dan Pavel Durov yang mempertanyakan keamanan enkripsi dan kebijakan privasi WhatsApp.
Meta dan WhatsApp menanggapi gugatan hukum dengan menyangkal klaim secara tegas.
WhatsApp mengkonfirmasi bahwa percakapan pribadi tetap dilindungi enkripsi end to end (E2EE) menggunakan protokol Signal.
Isi chat tidak dapat dibaca oleh WhatsApp maupun Meta. Pernyataan tersebut disampaikan setelah beberapa klaim kuat berkembang di media dan tuntutan hukum yang beredar secara global.
"Gugatan itu tidak berdasar dan aneh. Kami siap mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang membuat tuduhan tersebut," kata Meta, dikutip dari Money Control, Jumat (30/1).
WhatsApp menyatakan bahwa enkripsi terjadi di perangkat pengguna sebelum pesan dikirim. Hanya penerima yang memiliki kunci dekripsi.
End to end encryption telah digunakan selama lebih dari satu dekade. Itu menjadi standar enkripsi yang sama dipakai oleh aplikasi seperti Signal.
Beberapa pengamat keamanan dan pihak kompetitor berpendapat bahwa meskipun protokol enkripsi kuat, implikasi teknis terkait implementasi tertutup bisa menimbulkan kekhawatiran tentang data.
Saat ini, tidak ada bukti independen yang membuktikan WhatsApp benar - benar membaca pesan pengguna tanpa persetujuan mereka.(*)
Editor : Juliana Belence