Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

AMSI Soroti Perjanjian Dagang RI-AS, Minta Perlindungan Industri Media Nasional Dijaga

Chahaya Simanjuntak • Selasa, 24 Februari 2026 | 19:30 WIB

ILUSTRASI AMSI dan Dewan Pers Indonesia.
ILUSTRASI AMSI dan Dewan Pers Indonesia.

Batampos -  Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers nasional.

Mereka menilai, klausul ini berpotensi bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers. Regulasi nasional telah mengatur mekanisme kerja sama, termasuk lisensi berbayar dan sistem bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.

Masuknya ketentuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik dan ekonomi dalam hubungan bilateral Indonesia–Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia dinilai berada dalam posisi dilematis. Menjaga hubungan dagang dan peluang peningkatan nilai ekonomi sektor unggulan, namun berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional dan kedaulatan kebijakan digital.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32/ 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Regulasi ini lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik (public good) dan keberlanjutan media nasional menjadi prasyarat penting bagi demokrasi yang sehat.

Baca Juga: AS Kembali Revisi Kebijakan Tarif Dagang, Lebih dari 200 Produk Makanan Dibebaskan

AMSI mengingatkan, larangan penerapan kewajiban kompensasi terhadap perusahaan platform digital berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal. Selama ini, media nasional telah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi oleh platform, serta pergeseran pendapatan iklan ke perusahaan teknologi global.

Era AI Tingkatkan Ketergantungan pada Konten Jurnalistik

Di tengah perubahan kebijakan tersebut, AMSI tetap meyakini platform digital global akan terus membutuhkan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam dinilai tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital.

Dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik kredibel bahkan disebut semakin tinggi. Konten berita kini digunakan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), pembuatan ringkasan otomatis, hingga berbagai layanan berbasis generative AI.

Baca Juga: Perang Dagang Uni Eropa dan China, Peluang Batam Tarik Investor Baru

Karena itu, AMSI berharap perubahan dalam kerangka perjanjian dagang tidak otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit. Namun tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar perusahaan pers Indonesia dikhawatirkan semakin lemah dalam proses negosiasi.

Karenanya, Amsi meminta pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Organisasi ini menegaskan hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip:

- Kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik

- Transparansi distribusi dan pemanfaatan konten;

- Pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit;

- Mekanisme negosiasi kolektif yang setara.

Tanpa kerangka tersebut, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia dinilai semakin besar, sementara manfaat ekonominya berpotensi mengalir ke luar negeri.

AMSI menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional bukan sekadar entitas bisnis, melainkan infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#asosiasi media siber indonesia #amsi #tarif dagang as