Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pembatasan Akses Medsos, Praktisi Nilai Anak Lebih Terlindungi

M Tahang • Minggu, 29 Maret 2026 | 14:00 WIB

Ilustrasi pembatasan medsos bagi anak. (freepik)
Ilustrasi pembatasan medsos bagi anak. (freepik)

batampos — Pembatasan akses media sosial bagi anak mendapat dukungan dari kalangan praktisi pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di era digital.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau dikenal sebagai PP Tunas.

Wakil Direktur Pengasuhan Santri Pesantren Darul Ilmi Indonesia, Khalifaturrahman, menilai regulasi tersebut merupakan bentuk intervensi etis negara dalam menghadapi derasnya arus digital.

“Negara punya kewajiban memberi jeda biologis agar anak tidak langsung berhadapan dengan ekosistem digital yang belum siap mereka hadapi,” ujarnya, Minggu (29/3).

Menurut dia, dari sisi psikologi kognitif, kemampuan kontrol diri anak belum berkembang optimal. Bagian otak prefrontal cortex yang berfungsi sebagai pengendali masih dalam tahap pertumbuhan, sehingga anak rentan terhadap paparan konten negatif.

Ia menilai, kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip perlindungan dalam ajaran Islam, khususnya menjaga akal dan keturunan.

Meski demikian, Khalifaturrahman mengingatkan regulasi ini tidak boleh membuat orang tua lepas tangan. Pengawasan di lingkungan keluarga tetap menjadi kunci utama.

“Ini hanya alat bantu. Orang tua tetap harus hadir dan mengontrol penggunaan media digital anak,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa pembatasan media sosial akan membatasi kreativitas anak. Menurutnya, regulasi ini justru berfungsi sebagai “roda bantu” agar anak berkembang secara sehat.

“Bukan membatasi, tapi mengarahkan agar anak mendapat stimulasi yang tepat,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan pengajar Al-Hikmah Boarding School Batu, Ahmad Nawirul Huda. Ia menilai pembatasan ini penting karena anak-anak saat ini cenderung tumbuh terlalu cepat akibat paparan gawai.

Menurutnya, pembatasan akses digital dapat mengurangi ketergantungan terhadap gim daring sekaligus mendorong interaksi sosial di dunia nyata.

“Interaksi langsung akan lebih baik untuk perkembangan motorik dan kognitif anak dibanding hanya melalui layar,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir platform digital yang mengabaikan perlindungan anak.

PP Tunas sendiri mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Seluruh penyelenggara sistem elektronik diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. (*)

Editor : M Tahang
#medsos