batampos - Masyarakat kembali dihadapkan pada jumlah hari libur nasional yang relatif terbatas pada bulan April.
Susunan kalender pada awal bulan menghadirkan peluang libur panjang yang bisa dimanfaatkan tanpa perlu mengambil banyak cuti.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 hanya memiliki dua hari libur nasional pada April 2026.
Hari Libur Nasional April 2026
- Jumat, 3 April 2026 (Wafat Yesus Kristus Jumat Agung)
- Minggu, 5 April 2026 (Hari Kebangkitan Yesus Kristus Paskah)
Posisi kedua tanggal tersebut berdekatan dengan akhir pekan yang cocok untuk liburan.
Kedua tanggal libur berkaitan dengan peringatan keagamaan umat Kristiani.
Libur panjang terjadi pada 3 - 5 April 2026. Momentum ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada April 2026. Hari kerja tetap berjalan normal di luar tanggal merah.
Namun, masyarakat tetap bisa memanfaatkan cuti tahunan untuk memperpanjang masa libur jika diperlukan.
Bulan April juga diisi berbagai hari peringatan penting:
- Hari Nelayan Nasional (6 April)
- Hari Kartini (21 April)
- Hari Puisi Nasional (28 April)
Adanya libur akhir pekan membuat masyarakat bisa merencanakan kegiatan atau beristirahat.(*)
Editor : Juliana Belence