Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Sanksi Etik Mengancam

jpg • Senin, 6 April 2026 | 12:03 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, pada Sabtu (4/4).

Langkah ini dilakukan menyusul sorotan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Sitepu, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.

Selain Danke, Kejagung juga membawa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Kejari Karo.

“Jika terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal,” ujar Anang, Minggu (5/4).

Sorotan terhadap penanganan kasus ini mencuat setelah Komisi III DPR RI memanggil Kajari Karo beserta jajarannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, serta Amsal Sitepu.

Dalam forum itu, Komisi III DPR mencurigai adanya dugaan propaganda dalam penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, DPR meminta Kejagung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hasil evaluasi harus disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam waktu maksimal satu bulan.

“Komisi III DPR RI meminta dilakukan evaluasi menyeluruh dan hasilnya disampaikan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III juga meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi kinerja institusi kejaksaan.

DPR juga menegaskan bahwa penanganan perkara harus merujuk pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

Sebagaimana diketahui, Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4). Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa setelah seluruh dakwaan jaksa dinyatakan tidak terbukti. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Kejagung #kajari