Layanan Kementerian Hukum Hadir Lewat Aplikasi Ponsel dan Mudah Diakses

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 | 16:00 WIB
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto. F. Kanwil Kemenkum Kepri untuk Batam Pos
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto. F. Kanwil Kemenkum Kepri untuk Batam Pos

Batampos - Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkenalkan PASTI, aplikasi yang berisi seluruh pelayanan publik. Aplikasi ini dapat diunduh pada perangkat android maupun iOS.
 
Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan kehadiran aplikasi tersebut merupakan inisiasi Kemenkum untuk menghadirkan layanan hukum yang modern, terintegrasi, dan mudah diakses.
 
“Ini bukan sekadar aplikasi, melainkan simbol perubahan cara kita bekerja dan melayani,” kata Wisnu, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, birokrasi pemerintahan Indonesia tengah bergerak ke arah yang lebih cepat, terbuka, dan sederhana. Sehingga, transformasi digital melalui aplikasi PASTI akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan hukum.

Baca Juga: Curanmor hingga Balap Liar Dikeluhkan, Warga Bengkong Minta Patroli Ditingkatkan
 
"Kita ingin memastikan masyarakat dapat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja, tanpa batasan ruang dan waktu," tambahnya.
 
Selain itu, kata dia Posbankum menjadi tempat bertanya, mengadu, dan mendapatkan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi dengan cara yang sederhana, cepat, dan terjangkau. 

Posbankum telah hadir 100 persen di semua desa/kelurahan di seluruh Indonesia hingga April 2026 ini. Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi, melainkan juga sebagai ruang penyelesaian konflik sosial sekaligus sarana edukasi hukum masyarakat. 

"Di sinilah prinsip people-centered justice diwujudkan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan sebaliknya," sebutnya.
 
Menurutnya, salah satu tantangan dalam pelayanan publik dan keadilan hukum ialah penyalahgunaan narkoba, terutama generasi muda. Sehingga, fungsi Posbankum berkembang dengan adanya kolaborasi bersama fasilitator Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
 
Melalui kolaborasi ini, P4GN tidak bertumpu pada penegakan hukum semata, tetapi juga mengedepankan edukasi, pencegahan, dan partisipasi aktif masyarakat.
 
Wisnu menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi “PASTI”, Posbankum, dan fasilitator P4GN merupakan satu kesatuan yang menunjukkan kehadiran negara secara langsung bagi masyarakat, baik hadir melalui teknologi maupun kehadiran langsung dalam memberikan peran sosial di tengah masyarakat.
 
"Tentang bagaimana negara hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan. Tentang bagaimana hukum tidak lagi terasa jauh, tetapi menjadi bagian dari solusi dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Aplikasi PASTI Kemenkum