batampos- Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bintan tahun 2025 resmi ditetapkan Rp 4.207.762.
Hal ini setelah Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad meneken surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1432 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten Bintan Tahun 2025 pada 17 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Ii Santo menyampaikan, besaran UMK Kabupaten Bintan tahun 2025 telah ditetapkan Rp 4.207.762.
"UMK Bintan 2025 sudah ditetapkan, perusahaan wajib menerapkan mulai Januari ini," katanya saat dihubungi pada Jumat (20/12/2024).
Dia juga meminta kepada pengusaha yang ada di Kabupaten Bintan agar dapat menjalankan dan menerapkan keputusan tersebut.
"Pengusaha harus menerapkannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, UMK Kabupaten Bintan 2025 diusulkan naik 6,5 persen dari Rp 3.950.050 menjadi Rp 4.207.762.
Usulan besaran kenaikan UMK Bintan tahun 2025 sesuai dengan Permenaker RI Nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan UMK 2025. (*)
Editor : Tunggul Manurung