batampos- Seorang warga negara Tiongkok, Jia Haiyang, 37, dideportasi dari Indonesia karena menyebar konten video dan foto berbau pornografi melalui media elektroniknya.
Jia berulah setelah seorang wanita berinisial R, warga negara Indonesia yang berdomisili di Kijang, Bintan, mengakhiri hubungan asmara.
Jia tidak menerima perpisahan itu dan berharap R akan menjalin kembali hubungan dengannya dengan cara menyebar konten pornografi tersebut.
Namun R merasa terganggu dan melaporkan tindakan Jia ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto membenarkan adanya laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Jia Haiyang.
Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Jia melanggar Pasal 76 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sanksi yang kita jatuhkan berupa deportasi," ujar Adi Hari Pianto.
Setelah ditetapkan sebagai pelanggar keimigrasian, Jia Haiyang kemudian diawasi dalam proses keberangkatannya dari Tanjunguban, Bintan ke Batam pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya, Jia diterbangkan dari Bandara Hang Nadim, Batam menuju ke Bandara Soekarno Hatta, Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah melalui proses keimigrasian, Jia Haiyang akhirnya dideportasi dari Indonesia menuju Tiongkok.
Adi menegaskan bahwa langkah tegas seperti deportasi akan diterapkan untuk menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dengan deportasi ini, ia berharap dapat memberikan efek jera dan mengingatkan seluruh warga negara asing agar mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia. (*)
Editor : Tunggul Manurung