Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Petugas Karcis Objek Wisata Takuti Wanita Pakai Pistol Mainan Lalu Mencabulinya

Slamet Nofasusanto • Senin, 7 April 2025 | 23:00 WIB
Pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi digiring polisi dari Polsek Bintan Timur setelah diamankan di tempat kerjanya.
Pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi digiring polisi dari Polsek Bintan Timur setelah diamankan di tempat kerjanya.


batampos- Pria berinisial Em, ditangkap polisi karena mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dan memakai pistol mainan untuk mengancam wanita yang baru dikenal berinisial Na dan mencabulinya.

Pelaku merupakan warga Bintan yang bekerja sebagai petugas karcis di objek wisata di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi melalui Panit III Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun membenarkan adanya penangkapan itu.

"Ditangkap sebelum lebaran," katanya saat dihubungi, Senin (7/4/2025).

Ia menjelaskan, pelaku mengenal korban dari media sosial facebook awal Maret 2025.

Dari perkenalan itu, mereka melajutkan komunikasi melalui whatsapp.

Setelah mengenal, pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota polisi berpangkat bripda.

Satu hari, pelaku datang ke rumah korban dan mengajak korban jalan-jalan ke Tepi Laut di Tanjungpinang.

Dalam perjalanan ke Tepi Laut, pelaku meminta korban memegang pinggangnya yang sebelah kiri karena pelaku membawa buket bunga.

Ternyata, korban menyentuh pistol yang dibawa pelaku. Hal ini membuat korban ketakutan.

Saat di Tepi Laut, pelaku mengajak korban ke salah satu wisma yang ada di Tanjungpinang.

Namun ajakan itu ditolak oleh korban dan mengajaknya pulang.

Dalam perjalanan pulang, pelaku sengaja melewati jalan Wacopek dan memberhentikan kendaraannya. Pelaku kemudian membuka jaket dan menujukkan pistolnya.

Korban lagi-lagi merasa ketakutan.

Pelaku mengajak korban berhubungan badan, namun ditolak oleh korban.

"Waktu itu, korban diancam mau ditembak mati," katanya.

Pelaku kembali memaksa, hingga terjadi aksi pencabulan terhadap korban.

Ia mengatakan, setelah menerima laporan, petugas menangkap pelaku di tempat kerjanya di salah satu objek wisata di Desa Busung.

Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sejauh ini bahwa modus pelaku mengaku sebagai polisi dan pistol yang digunakan oleh pelaku adalah pistol mainan.

"Pistol mainan dari plastik," katanya.

Ia mengatakan, pelaku dikenakan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#Senpi Mainan