batampos - Seorang pria berinisial F, 62, diamankan polisi karena tega menganiayai teman sendiri. Kasus ini diduga dilatarbelakangi cemburu.
Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan di Desa Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang pada Minggu (20/4/2025) malam.
Kasi Humas Polres Bintan AKP Prasojo ketika dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025), mengatakan, pelaku telah berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial R, 51.
R, adalah teman lama dari pelaku. Mereka berdua pernah satu rumah kos.
Setelah menerima informasi itu, petugas Kepolisian langsung bergerak mencari pelaku.
Pelaku berhasil diamankan, kemudian dibawa ke kantor polisi.
Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di teras rumah kontrakan.
Kemudian, pelaku membacok wajah korban dengan benda tajam. Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri.
Saat itu, korban sempat merintih kesakitan dan meminta tolong ke warga sekitar.
Korban, kemudian dibawa ke puskesmas lalu korban dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) di Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku tega menganiaya korban karena cemburu.
Sebab, korban sering mengobrol bahkan mendekati wanita yang ternyata disukai oleh pelaku.
Ia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. (*)
Editor : Tunggul Manurung