batampos- Seorang pria berinisial US, 45, diamankan oleh Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang saat akan mengedarkan sabu di tempat hiburan malam Starpoll Billiard Cafe di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Warga Tekojo, Kijang ini diamankan di hall tempat hiburan malam tersebut pada Selasa (13/5/2025) dini hari.
Dandim 0315/Tanjungpinang, Letkol Inf Abdul Hamid melalui Dan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kijang.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengintai di tempat hiburan malam tersebut.
Dari pengintaian, pihaknya menangkap pelaku di hall tempat hiburan yang berada di Kelurahan Kijang Kota tersebut.
Dari pelaku diamankan barang bukti tiga paket kecil sabu dengan berat sekitar 3 gram.
Hasil interogasi, pihaknya kembali menemukan barang bukti lainnya dengan berat sekitar 7,85 gram.
Barang bukti terakhir disimpan pelaku di kamar kosnya di Kijang.
Maswendra mengatakan, total barang bukti yang diamankan sekitar 10,85 gram dalam tiga paket sabu, dimana satu paket berisikan tiga paket kecil.
Selain narkoba, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya alat isap, timbangan, kaca virex, korek api, tiga unit handphone, jam tangan dan mobil Nisaan March BP 1232 FR.
Dari hasil interogasi juga terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku pernah menjalani 7 tahun kurungan penjara.
Maswendra mengatakan, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke BNN Kepri untuk proses lebih lanjut. (*)
Editor : Tunggul Manurung