Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kabur ke Dumai, Pelaku Aborsi yang Mengubur Janin di Bintan Ditangkap 

Slamet Nofasusanto • Kamis, 12 Juni 2025 | 20:00 WIB
Pelaku aborsi yang  mengubur janin di lahan kosong di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan ditangkap di Dumai saat menjalani pemeriksaan di Polres Bintan.
Pelaku aborsi yang mengubur janin di lahan kosong di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan ditangkap di Dumai saat menjalani pemeriksaan di Polres Bintan.

batampos- Polisi berhasil menangkap pelaku aborsi yang mengubur janin di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam pada 18 Oktober 2024 lalu.

Pria berusia 24 tahun, berinisial PI, diamankan di Dumai, Riau pada Kamis (5/6/2025).

Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo mengatakan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi beberapa bulan di Dumai.

Begitu mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung berangkat dan mengamankan pelaku saat bekerja di Dumai.

Setelah ditangkap, polisi membawa PI ke Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, Prasojo mengatakan, kejadian bermula saat pacar dari PI, berinsial MA, mengetahui dirinya hamil.

Wanita berinisial MA adalah pelaku kasus aborsi yang lebih awal ditangkap oleh polisi.

Pelaku MA kemudian memberitahukan kehamilannya ke pelaku PI.

Pelaku MA memeriksakan kandungannya di klinik bersalin di Tanjunguban pada 4 Oktober 2024.

Dari pemeriksaan itu, pelaku MA mengetahui usia kandungannya sudah berjalan kurang lebih 5 bulan.

Pelaku MA tidak siap memiliki anak apalagi janin yang dikandungnya merupakan hasil pernikahan tidak sah.

Saat itu pelaku MA memutuskan untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli melalui media sosial.

"Pelaku MA membeli obat penggugur kandungan melalui tiktok dengan harga Rp 2,2 juta," ujar Prasojo.

Prasojo mengatakan, pelaku MA mengonsumsi obat tersebut pada 15 Oktober 2024 dan merasakan sakit di perutnya. Ketika itu, pelaku MA melakukan aborsi.

Setelah janin keluar dari kandungannya, pelaku MA menghubungi pelaku PI dan memberitahukan kejadian tersebut.

Keduanya berjanjian bertemu di daerah Desa Busung untuk menguburkan janin tersebut pada 18 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.

Prasojo mengatakan, kasus ini terungkap setelah mantan istri dari pelaku PI mengadu ke kantor polisi.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MA pada Februari 2025.

Kedua pelaku aborsi dijerat Pasal 77A Ayat (1) Junto Pasal 45A UU Perlindungan Anak, Pasal 427 Junto Pasal 60 Ayat (1) UU Kesehatan dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#aborsi