batampos- Pelabuhan rakyat di Jalan Sei Enam Laut, RT 001 RW 002, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur diduga menjadi lokasi bongkar muat barang ilegal.
Pantauan di lapangan, lokasi pelabuhan terletak di alur Sungai Kalang Tua dengan akses jalan tanah.
Seorang pekerja terlihat di area pelabuhan rakyat tersebut sedang menyusun fiber yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan ikan.
Dua plang ditemukan di lokasi pelabuhan yakni satu plang bertuliskan Terminal Kapal Pelayaran Rakyat berdasarkan SK Gubernur Nomor 1168 tahun 2024.
Plang lainnya bertuliskan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Jalan RH Fisabilillah Nomor 9 dan 10 Tanjungpinang.
Pemilik pelabuhan, Tomy mengatakan bahwa pelabuhannya telah memiliki izin operasional berdasarkan SK Gubernur Nomor 1168 tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa pelabuhan tersebut digunakan untuk bongkar muat sembako dengan tujuan beberapa pulau di Kecamatan Mantang, Bintan Pesisir, serta wilayah Anambas dan Natuna.
Selain itu, pelabuhan tersebut juga melakukan kegiatan bongkar muat ikan dari beberapa daerah di Bintan.
"Pelabuhan ini berfungsi sebagai fasilitas bongkar muat untuk mempermudah distribusi barang bagi masyarakat di wilayah pulau," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menyetor retribusi terminal ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri (BRK) Syariah atas setiap aktivitas bongkar muat di pelabuhannya.
Ia menunjukkan bukti rekap tagihan retribusi jasa kepelabuhanan dalam tiga bulan terakhir.
Total retribusi yang telah disetor mencapai sekitar Rp 2,7 juta dengan rincian sekitar Rp 959 ribu lebih di bulan September 2025, sekitar Rp 849 ribu lebih di bulan Agustus 2025, dan sekitar Rp 945 ribu lebih di bulan Juli 2025.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengurus perizinan untuk membangun fasilitas pelabuhan yang lebih memadai di lahan seluas kurang lebih 5,6 hektare.
Dari total luas tanah tersebut, sekitar 3 hektare akan digunakan untuk kepentingan pelabuhan rakyat.
Kadis Perhubungan Kepri, Junaidi mengatakan bahwa pelabuhan tersebut telah memiliki izin operasional sebagai pelabuhan rakyat setelah mendapatkan rekomendasi dari KSOP atau Syahbandar dan Dinas Perhubungan Bintan.
"Kita hanya melegalkan sesuai rekomendasi dari KSOP serta Dinas Perhubungan Bintan. Tujuannya agar pemilik pelabuhan mengikuti aturan yang ada," ujarnya.
Terkait dugaan barang selundupan seperti sembako asal Batam, sarannya untuk menanyakan langsung ke pemilik kapal yang mengangkut barang atau Syahbandar.
Menurutnya, pihak yang berwenang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah Syahbandar, bukan Dinas Perhubungan.
Sebelum berlayar, pemilik kapal harus melaporkan manifes barang yang diangkut ke Syahbandar.
"Kami tidak mengeluarkan surat izin berlayar, itu wewenang Syahbandar di tempat asal barang. Jika tidak ada SPB, kapal tidak bisa berlayar," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung