Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tak Miliki Izin, Tim Gabungan Hentikan Sementara Aktivitas Dua Vila di Bintan, Satu Milik Warga Singapura

Slamet Nofasusanto • Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Tim Gabungan saat turun ke lokasi dua vila yang berada di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.
Tim Gabungan saat turun ke lokasi dua vila yang berada di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.

batampos- Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bintan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan dan Pemerintah Kecamatan Teluk Sebong menghentikan sementara aktivitas pembangunan dan operasional dua vila di Kecamatan Teluk Sebong, Bintan karena tidak memiliki izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan izin operasional.

Penghentian ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait laporan warga.

Dua vila yang dihentikan aktivitasnya adalah Vila Mangrove dan Wisata Mangrove di Kampung Sidomulyo dan vila di Kawasan Yayasan Cahaya Obor Berkat di Kampung Rambutan.

Salah satu vila diketahui milik warga negara asing (WNA) Singapura.

Kasatpol PP Kabupaten Bintan, Suwarsono membenarkan bahwa tim gabungan telah menghentikan sementara aktivitas dua villa yang berlokasi di Desa Sebong Pereh.

"Saat dicek, tim tidak menemukan aktivitas pembangunan dan operasional di vila itu," katanya, Rabu (29/10).

Namun, ditemukan 12 unit villa atau rumah pohon milik warga Singapura, termasuk 4 unit vila di pinggir sungai, 8 vila dan 1 restoran di sempadan sungai di Kawasan Vila Mangrove dan Wisata Mangrove.

Di lokasi lain, Kawasan Yayasan Cahaya Obor Berkat, tim menemukan 2 unit vila milik warga Batam di atas lahan seluas kurang lebih 6 hektare.

Dari pengecekan, tim menemukan kedua vila tersebut tidak memiliki izin lingkungan, PBG dan izin operasional.

"Kita setop sementara aktivitas mereka sampai seluruh izin dilengkapi," tegasnya.

Ia mengatakan, tim juga akan berkoordinasi dengan DLH dan Dinas PUPR Bintan untuk memastikan status kawasan di dua lokasi vila itu.

"Kita harus pastikan lokasinya apakah termasuk kawasan lindung atau APL," katanya.

Ke depan, ia mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan lanjutan terhadap dua vila tersebut hingga mereka melengkapi perizinan. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#satpol pp #PBG #villa