batampos- Sebanyak 1.305 rumah tidak layak huni (RTLH) telah direhabilitasi sejak 2017, dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR dan APBD Kabupaten Bintan.
Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan mengatakan sejak 2017 hingga 2021, Pemkab Bintan telah merehabilitasi 1.154 rumah melalui DAK Perumahan Kementerian PUPR dengan total anggaran sekitar Rp 19.995.750.000
Rinciannya adalah 554 unit rumah direhabilitasi pada 2017, 203 unit rumah direhabilitasi pada 2018, 151 unit rumah direhabilitasi pada 2019, 128 unit rumah direhabilitasi pada 2020, 118 unit rumah direhabilitasi pada 2021.
"Pada 2022, DAK Perumahan ditiadakan dan digantikan dengan skema DAK integrasi," ujar Irzan, Senin (24/11).
Sementara itu melalui APBD Bintan, sebanyak 151 unit rumah telah direhabilitasi dengan total anggaran sekitar Rp 3.874.500.000.
Rinciannya 49 unit rumah direhabilitasi pada 2022, 44 unit direhabilitasi pada 2023, 20 unit rumah direhabilitasi pada 2024, dan 38 unit rumah direhabilitasi pada 2025.
"Total perbaikan RTLH di Bintan hingga 2025 adalah 1.305 unit, dengan anggaran sekitar Rp 23.870.250.000, gabungan DAK dan APBD," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa program rehabilitasi RTLH merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat.
"Tujuan program ini adalah memastikan warga di Bintan tinggal di rumah yang sehat, aman, dan memadai," kata Irzan.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa program rehabilitasi RTLH akan terus ditingkatkan setiap tahunnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung