batampos – Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan sembilan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Pulau Buou, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (3/12) malam.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel Satpolairud Polres Bintan di Perairan Tanjunguban.
Saat patroli, petugas menerima informasi adanya sebuah speedboat yang melakukan aktivitas mencurigakan dari Batam menuju Malaysia dengan membawa calon PMI ilegal.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran. Speedboat tersebut akhirnya berhenti di pesisir Pulau Buou,” ujar Yunita saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Selasa (30/12).
Saat hendak diamankan, para calon PMI sempat melarikan diri ke arah hutan. Namun, petugas berhasil mengamankan sembilan calon PMI serta satu orang kru kapal.
Kesembilan calon PMI tersebut terdiri atas dua perempuan dan tujuh laki-laki yang berasal dari sejumlah daerah, seperti Palangkaraya, Madura, dan Lombok.
“Seluruh calon PMI sudah dipulangkan ke daerah asal melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI),” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para calon PMI ilegal itu diketahui membayar biaya keberangkatan yang bervariasi, rata-rata sekitar Rp15 juta per orang untuk bekerja di Malaysia. Uang tersebut disetorkan kepada pelaku berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, tekong atau pengemudi speedboat diketahui melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini,” tegas Yunita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit speedboat warna biru, dua unit mesin tempel merek Yamaha, dua jeriken kosong warna putih berkapasitas 35 liter, 11 jeriken berisi bahan bakar pertalite, satu kartu SIM Malaysia, dan satu kartu SIM Indonesia.
Tersangka A dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Editor : M Tahang