Batampos - Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, terbongkar setelah pelakunya nekat menawarkan sparepart hasil kejahatan melalui media sosial Facebook. Pelaku berinisial Didi,23, warga Jalan Imam Bonjol, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan polisi terhadap penjualan sparepart motor yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Dari penelusuran media sosial, kami mencurigai sparepart yang ditawarkan merupakan hasil kejahatan," ujar Iptu Wisuda, Rabu (7/1/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Didi pada Jumat (2/1/2026) sore. Dari hasil pemeriksaan, Didi mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha F1ZR di Jalan Imam Bonjol, Kampung Melati Dalam, pada 15 Desember 2025 tahun lalu.
Baca Juga: X-Men Resmi Muncul di Teaser Avengers Doomsday, MCU Masuki Babak Baru
Didi diketahui merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Tanjunguban. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sepeda motor curian yang sudah dibongkar.
"Motor Yamaha F1ZR warna hitam kombinasi oren sudah dalam kondisi terurai, sparepart-nya terpisah-pisah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp19 juta. Saat ini, Didi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Bintan Utara.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak