Motor Curian Dibongkar, Uangnya Dipakai Traktir Pacar
Slamet Nofasusanto• Kamis, 8 Januari 2026 | 06:00 WIB
SEPEDA motor hasil kejahatan Didi yang sudah dibongkar saat diamankan pihak Kepolisian. F. Wisuda untuk Batam Pos.
Batampos - Motif pencurian sepeda motor yang dilakukan Didi,23, warga Tanjunguban, terungkap saat diperiksa polisi. Uang hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk mentraktir pacarnya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, menyebutkan pelaku membongkar sepeda motor hasil curian untuk dijual dalam bentuk sparepart melalui media sosial.
"Pengakuannya, uang hasil kejahatan dipakai untuk jajan-jajan dan pacaran, makan bersama pacarnya," kata Iptu Wisuda, Rabu (7/1/2026).
Didi mencuri sepeda motor Yamaha F1ZR di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kampung Melati Dalam, pada pertengahan Desember 2025. Aksi tersebut terbongkar setelah polisi mencurigai penjualan sparepart motor di Facebook.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa rangka sepeda motor, satu set mesin, engkol motor, kunci motor, STNK, serta uang tunai sekitar Rp173 ribu.
"Motor sudah dibongkar dan tidak lagi dalam kondisi utuh," ujarnya.
Didi juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah beraksi di Jalan Permaisuri, Tanjunguban. Polisi menegaskan akan memproses hukum pelaku secara tegas mengingat statusnya sebagai pengulang tindak pidana.
Atas perbuatannya, Didi terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)