Batampos - Satpol PP Kabupaten Bintan menemukan sejumlah kafe yang nekat menjual minuman keras (miras) saat bulan ramadan. Temuan itu berdasarkan hasil razia yang dilakukan Minggu (1/3/2026) dinihari.
Tiga kafe yang menjual miras tersebut berada Kampung Kolam Sungai Enam dan Kafe Suka-Suka Kampung Datuk Kijang Kota. Satpol PP langsung memanggil pemilik usaha, untuk dimintai keterangan.
"Hari ini kita panggil tiga orang ke kantor. Mereka ketahuan masih menjual minuman keras selama Ramadan," kata Kasat Pol PP Kabupaten Bintan, Suwarsono, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, bahwa pemilik usaha dipanggil untuk dimintai keterangan, karen diduga melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
"Selanjutnya akan kami berikan sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang ada. Jumlahnya memang tidak banyak, hanya beberapa kaleng saja, namun tetap saja melanggar," tambahnya.
Selain itu, sejumlah tempat usaha tersebut juga belum sepenuhnya menyesuaikan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2026.
Dari hasil razia tersebut, petugas juga menemukan beberapa tempat usaha bilyard yang belum sepenuhnya menyesuaikan ketentuan jam operasional.
"Seperti Bilyard Simpang PLN Barek Motor Kijang Kota dan Bilyard & Cafe Star Pool Barek Motor Kijang Kota," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak