Batampos - Rencana mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, belum dapat dilaksanakan. Pasalnya, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bintan, masih memiliki nilai kompetensi di bawah standar nasional yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Bintan Ronny Kartika, saat dikonfirmasi terkait belum adanya mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bintan.
Menurutnya, nilai kompetensi ASN Bintan belum memenuhi standar Manajemen Talenta nasional yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan.
“Nilai rata-rata kompetensi ASN Bintan saat ini berada di angka 62,5. Sementara standar minimal yang ditetapkan BKN adalah angka 70 untuk bisa menjalankan Manajemen Talenta secara penuh,” jelas Ronny, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini di Provinsi Kepri, hanya dua pemerintah daerah yang telah memenuhi standar nasional Manajemen Talenta, yakni Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam.
Meski demikian, Ronny menyebut Pemerintah Kabupaten Bintan masih diberikan kesempatan oleh BKN untuk melakukan pembenahan dan ekspos sistem Manajemen Talenta.
“Walaupun belum memenuhi nilai minimal, kita tetap diberikan ruang oleh BKN untuk mengekspos dan melakukan perbaikan,” jelasnya.
Selain persoalan nilai kompetensi, kendala lain yang dihadapi adalah belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi secara sistem. Salah satunya terkait kelengkapan dan unggahan database ASN.
Secara administrasi tertulis, lanjut Ronny, persyaratan masing-masing pejabat dan juga ASN sebenarnya sudah ada. Namun belum seluruhnya diunggah ke dalam sistem database seperti SK golongan II dan III, sertifikat Diklat PIM, serta dokumen pendukung lainnya.
"Peningkatan kompetensi ASN dan penertiban administrasi menjadi langkah penting agar Manajemen Talenta dapat berjalan optimal," tutupnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak