Batampos - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban berencana melayani pembuatan paspor di wilayah Tambelan, Bintan, setelah Lebaran. Ini bentuk komitmen memudahkan masyarakat Tambelan yang ingin membuat paspor tanpa harus datang ke Pulau Bintan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan untuk merealisasikan program ini.
"Kita coba untuk menginisiasi, mudah-mudahan dengan aksi kita akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Tambelan," katanya, Rabu (11/3/2026).
Adi menjelaskan, program ini merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terdepan.
"Kami ingin memastikan masyarakat Tambelan memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pelayanan paspor," katanya.
Ia juga berharap dapat bantuan transportasi dan jaringan internet di Tambelan, guna mendukung pengurusan paspor. "Mudah-mudahan kita dapat dukungan dan bantuan dari Pemkab Bintan agar dapat diakomodir," katanya.
Dalam program ini, Adi mengatakan, pihaknya tidak memiliki target jumlah paspor yang akan diterbitkan. Fokusnya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Tambelan.
"Kita tidak ada target, walau 5 atau 6 orang tetap kita layani. Itu komitmen kita untuk melayani masyarakat," katanya.
Hadirnya program ini, ia berharap masyarakat Tambelan dapat menghemat waktu dan biaya tanpa perlu repot berangkat ke Bintan. Semua terlayani langsung di sana usai Lebaran. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak