Batampos - Akses jalan menuju Simpang Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, akan dialihkan sementara waktu karena ada pekerjaan jalan oleh pihak BP Kawasan Bintan. Pengalihan akses lalu lintas ini akan dilakukan selama 4 bulan mulai 13 April hingga 14 Agustus 2026 mendatang.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bintan, Ipda Mahardika Sidik mengatakan, pengalihan arus lalu lintas kendaraan menuju Simpang Lagoi dilakukan karena ada pekerjaan jalan di Jalan Hang Tuah di Desa Ekang dan Kelurahan Kota Baru.
Pihaknya telah melakukan survei lokasi jalan sebelum pengalihan arus lalu lintas menuju Simpang Lagoi, mulai dilakukan, pada Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Kenduri Seni Melayu Batam Gandeng Seniman Lokal dan UMKM
Selain itu, pihaknya juga akan memasang petunjuk arah berupa spanduk di beberapa titik persimpangan untuk memudahkan arus lalu lintas kendaraan.
"Pengendara tinggal mengikuti saja petunjuk arahnya," kata Mahardika.
Mahardika menjelaskan, pengendara yang mengendarai roda dua dan empat masih bisa melintas di jalur proyek pekerjaan jalan.
Kendaraan roda dua dan empat yang bergerak dari arah Simpang Penaga menuju Lagoi akan dialihkan ke Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kota Baru.
Sedangkan kendaraan roda enam yang melaju dari arah Simpang Penaga menuju Simpang Lagoi, akan dialihkan ke Jalan M. Mufid atau Jalan Desa Ekang Lama.
"Begitupun sebaliknya, jadi kendaraan roda enam tidak melewati jalur proyek pekerjaan jalan," tambahnya.
Mahardika mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, petunjuk arah dan rambu lalu lintas di jalan demi keselamatan bersama. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak