Batampos - Satpol PP Bintan menghentikan sementara aktivitas Hotel dan Villa Royal Bintan Heritage di Jalan Lingkar Wacopek, Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Kasatpol PP Bintan, Suwarsono mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan hotel tersebut, diduga beroperasi tanpa izin.
"Kita sudah turun mengecek informasi tersebut," kata Suwarsono, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil pengecekan, bangunan hotel milik pengusaha asal Batam tersebut berdiri di lahan seluas 3 ha dengan 16 unit villa permanen.
Namun, bangunan hotel tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan maupun izin operasional.
Suwarsono mengatakan, pihak hotel berdalih operasional hotel baru berjalan beberapa bulan dan hanya 4 unit villa yang difungsikan untuk pemeliharaan sambil menunggu perizinan.
"Mereka menyebut proses pengurusan PBG dan Amdal sedang berjalan, termasuk uji kualitas air baku. Tapi mereka tidak dapat menunjukkan bukti dokumen pengurusan pada saat pemeriksaan," kata Suwarsono.
Berdasarkan temuan itu, ia mengatakan, pihaknya memberi teguran secara lisan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas hotel sampai seluruh dokumen perizinan terpenuhi.
"Kita juga memberi saran agar mereka segera mengurus seluruh perizinan melalui instansi terkait," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak