Batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih mendalami proses pengadaan lahan Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Kajari Bintan, Rusmin menegaskan, penyidik masih menangani perkara ini. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada di tahap penyelidikan.
"Masih berjalan," kata Rusmin.
Menurutnya, penyidik saat ini fokus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Saksi yang dimintai keterangan berasal dari dinas terkait, pihak swasta hingga aparatur pemerintah desa.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan data terkait proses pengadaan lahan stadion yang berada di jalan Busung tersebut.
Baca Juga: PLTD Bukit Carok Karimun Belum Masuk Daftar Pensiun dari PLN
Adapun proyek pengadaan lahan stadion seluas kurang lebih 49.087 meter persegi dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan.
Pengadaan lahan stadion menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar lebih.
Di sisi lain, Dinas Perkim Bintan merampungkan hitungan biaya perbaikan stadion yang membutuhkan anggaran perbaikan sekitar Rp 1,1 miliar.
Kadis Perkim Bintan, Mohammad Irzan sebelumnya mengatakan perbaikan atap stadion menjadi prioritas utama.
Namun, pekerjaan perbaikan stadion tergantung kondisi keuangan daerah. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak