Batampos - Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan segera memanggil pengelola Hotel and Villa Royal Bintan Heritage untuk meminta kejelasaan terkait perizinan.
Sebelumnya, tim turun ke lokasi di jalan Lingkar Wacopek, Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu (15/4/2026).
Tim terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan (PUPRP) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Kepala DPMPTSP Bintan, Rusli mengatakan, masing-masing dinas teknis akan membuat rangkuman dari hasil di lapangan untuk kemudian dibahas bersama di kantor DPMPTSP Bintan.
Di pembahasan itu, tim akan memanggil pengelola hotel.
Jika sebelumnya pengelola berdalih sedang mengurus berbagai perizinan.
Baca Juga: PLTD Bukit Carok Karimun Belum Masuk Daftar Pensiun dari PLN
Dalam pembahasan nanti, tim akan meminta pengelola untuk menunjukkan bukti dokumen kepengurusan perizinan.
"Jika tidak mampu menunjukkan bukti dokumen yang diurus, tim akan menyerahkan ke Satpol PP," kata Rusli, baru-baru ini.
Sebelumnya, Satpol PP Bintan telah turun ke lokasi hotel, Senin (13/4/2026) untuk mengecek perizinan.
Hasilnya, petugas Satpol PP Bintan melakukan penghentian sementara operasional hotel atas dugaan tidak mengantongi perizinan antara lain izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Amdal.
Kasatpol PP Bintan, Suwarsono sebelumnya menegaskan, seluruh aktivitas dihentikan sementara hingga dokumen perizinan dipenuhi. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak