Batampos - Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Bintan segera melayangkan surat penghentian sementara operasional Hotel and Royal Bintan Heritage di Kampung Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Langkah ini diambil setelah tim terpadu yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas PUPR, DLH, Disbudpar Bintan turun melakukan sidak ke lokasi tersebut dan tak menemukan perizinan pada hotel tersebut.
Plt Kepala DPMPTSP Bintan, Rusli menegaskan, pihaknya sedang menyiapkan surat penghentian sementara opersional hotel tersebut.
"Insha Allah di hari Senin kita layangkan suratnya," kata Rusli, baru-baru ini.
Baca Juga: Atletico Gagal Juara, Sociedad Angkat Trofi Lewat Adu Penalti
Ia meminta pihak hotel dapat menindaklanjuti surat dari tim terpadu untuk menghentikan operasional sementara.
"Kita minta ke pihak hotel untuk menghentikan kegiatannya dan tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi tersebut," tegasnya.
Rusli menegaskan, penghentian sementara operasional berlaku sampai pihak hotel memenuhi semua perizinan sebagaiman diatur dalam peraturan perundang undangan berlaku dan sesuai kewenangan masing-masing dinas teknis.
Jika masih melanggar, ia menegaskan, pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Selain menyurati untuk tutup sementara, Tim Terpadu juga akan memanggil pihak manajemen hotel terkait perizinan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak